Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Imigrasi Ambon Tahan Warga Asal Jepang

BERITA MALUKU. Kantor Imigrasi Kelas I Ambon menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang karena ijin tinggal sudah habis masa berlaku (overstay).

WNA yang namanya Akira Morishita berumur 67 tahun sudah ditahan sejak kemarin, hari Rabu (7/6), kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Mas Budi Priyatno di Ambon, Kamis (8/6/2017).

ia mengatakan Imigrasi akan melakukan pengecekan terus terhadap yang bersangkutan sebab paspor Akira sudah disita oleh Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.

"Jadi yang bersangkutan sudah ditahan Kantor Imigrasi Malang, namun karena mempertimbangkan kemanusiaan dan juga demi keluarga di Ambon maka Imigrasi Malang ingin membantu yang bersangkutan untuk kembali ke Ambon tempat bekerja dalam hal ini di Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku guna meminta rekomendasi dengan alasan bahwa orang ini sangat diperlukan, sehingga kalaupun yang bersangkutan di pulangkan ke negara asal dia tidak masuk dalam daftar cekal," ujarnya.

Selama dua tahun berada di Ambon, lanjutnya, rekanannya tidak mengeluarkan rekomendasi bagi yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, anehnya lagi ada orang dari Dinas Perikanan mendatangi Kantor Imigrasi Ambon untuk menanyakan pemeriksaan lanjutan sebab yang bersangkutan sudah harus melapor kembali ke Kantor Imigrasi Malang pada tanggal 3 Maret 2017 karena paspornya masih ditahan di Malang.

"Jadi ketika Kantor Imigrasi Ambon menerima laporan dari Dinas Perikanan yang menanyakan rekomendasi seperti apa yang dimintakan Imigrasi Malang yang akan diberikan kepada WNA tersebut langsung bergerak," katanya.

Setelah ditahan dan melakukan pemeriksaan, ternyata Akira Morishita ini tinggal bersama istrinya Nurlela di Kota Ambon dengan alamat Jalan Kesatrian Rt002/Rw002 Dusun Amantelu, Kelematan Sirimau, ujarnya.

Mas Budi mengatakan, tindakan Imigrasi Ambon selanjutnya sesuai dengan undang-undang keimigrasian maka dilakukan deportase (pemulangan).

"Jadi yang bersangkutan sekarang ini kita tahan di ruang tahanan Kantor Imigrasi Ambon untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Ambon 75230175253168134
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks