Hukuman Plt Direktur Poltek Digandakan Empat Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hukuman Plt Direktur Poltek Digandakan Empat Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon menggandakan masa hukuman penjara mantan Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Negeri Ambon Ferdinand Sakarony menjadi empat tahun.

"Salinan putusannya sudah kami terima dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setyobudy di Ambon, Maluku, Selasa (6/6/2017).

Selain dihukum empat tahun penjara, Sakarony juga divonis membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp152 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan hakim Tipikor pada PT Ambon lebih tinggi dari putusan majelis hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon tanggal 15 Maret 2017 lalu selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Sementara jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut tiga tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta.

Politeknik Negeri Ambon pada tahun anggaran 2010 lalu mendapatkan alokasi dana senilai Rp455 juta untuk pengadaan lahan bagi perluasan kampus di kawasan Desa Rumahtiga Ambon.

Terdakwa yang saat itu menjabat Plt Direktur ditunjuk Kemendikbud dengan surat keputusan sebagai kuasa pengguna anggaran, dan mereka juga membentuk panitia pengadaan tanah yang diketuai saksi Daniel Persunay pada tanggal 5 Oktober 2010.

Namun pada tanggal 10 Oktober 2010, terdakwa memerintahkan saksi Marines Sugi untuk melakukan pengurusan akta pengikatan jual-beli di notaris dengan harga satuan Rp175.000 per meter persegi.

Setelah itu terdakwa juga menyuruh saksi Julianus Patty selaku PPK menerbitkan surat perintah pembayaran tetapi ditolak saksi karena tidak ada dokumen pendukung dalam proses tersebut.

Akhirnya terdakwa memerintahkan saksi Cornelis Singkery membantu membuat administrasi pembayaran nomor 00244 tanggal 17 Desember 2010 untuk lahan seluas 2.600 meter persegi.

Kemudian tanggal 22 Desember 2010, terdakwa kembali menyuruh saksi Daniel Persunay dan Marines Sugi memanggil Elsye Parerung selaku pemilik lahan untuk mengambil Rp75 juta guna dibagikan untuk keperluan terdakwa.
Hukrim 12545054782744035
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks