Ditangkap di Laut Seram, KM Sinar 2 Digiring KRI Multatuli 561 ke Lantamal IX | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ditangkap di Laut Seram, KM Sinar 2 Digiring KRI Multatuli 561 ke Lantamal IX

BERITA MALUKU. Kapal Motor (KM) Sinar 2 yang ditangkap pada Rabu (24/5/2017) lalu di wilayah perairan Seram Utara, Provinsi Maluku oleh KRI Multatuli 561, akhirnya digiring menuju Lantamal IX Ambon untuk diproses hukum.

Dispen Lantamal IX Ambon, melalui siaran persnya yang diterima Berita Maluku Online, Minggu (28/5/2017) menyebutkan, KM Sinar 2, berbendera Indonesia ini, ditangkap karena diduga melakukan ilegal fishing di sekitar wilayah perairan Seram Utara pada posisi 02º 40´ 400” S / 128º 36´ 200” T, sekitar pukul 16.30 WIT, Rabu (24/5/2017) lalu.

KM Sinar 2 yang ditangkap beserta nahkoda dan ABKnya itu, kemudian dikawal KRI Multatuli 561 pada Jumat(26/5/2017) menuju Lantamal IX.

Dikatakan, seluruh dokumen kapal juga diserahterimakan guna diproses hukum lebih lanjut.

"Proses hukum merupakan tindakan tegas Lantamal IX, khusunya TNI AL kepada kapal – kapal ikan yang melaksanakan Ilegal Fishing maupun pelanggaran – pelanggaran Hukum di wilayah perairan Indonesia," sebut Dispen Lantamal IX.

Dijelaskan, kejadian penangkapan berawal dari kerjasama antara KRI Multatuli dan Lantamal IX Ambon, dimana informasi yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, bahwa ada sebuah Kapal Ikan dengan ABKnya berkewarganegaraan asing di wilayah perairan Laut Seram sebelah utara, Provinsi Maluku. Kemudian dari informasi itu, KRI Multatuli – 561 dengan komandannya, Kolonel Laut (P) Anung Sutanto, segera bergerak menuju daerah operasi tersebut.

"Pada saat echo di radar JRC KRI Multatuli – 561, pada jarak sekitar 5 Nautikal Mil, jaga radar melaporkan ke Perwira Jaga kemudian setelah didekati, ditemukan kontak kapal ikan Indonesia, yang selanjutnya dilaporkan kepada komandan KRI Multatuli – 561, Kolonel Laut (P) Anung Sutanto. Pada jarak 1.000 Yards, diketahui kontak tersebut adalah kapal ikan KM. Sinar – 2."

Dengan tindakan tegas, Komandan KRI segera mengambil alih manuver kapal dan memerintahkan peran tempur bahaya permukaan yang dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan.

Dijelaskan pula, bahwa penangkapan kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing itu, berlangsung dramatis, karena diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.

"Setelah KRI merapat di kapal ikan KM. Sinar – 2, tim pemeriksa dari KRI langsung melaksanakan pemeriksaan. KM Sinar – 2 yang berbobot kurang lebih 16 GT yang merupakan kapal ikan berbendera Indonesia dengan jumlah ABK sebanyak 4 orang, termasuk Nahkoda. Hasil ikan tangkapan kemudian dikirim ke pelabuhan Indonesia yang berada di Bitung melalui kapal tamper KM. Indotuna – 168."

Selanjutnya Tim Pemeriksa menujukkan surat perintah pemeriksaan kapal kepada Nahkoda KM. Sinar – 2 serta segera membawa Nahkoda menuju anjungan kapal.

"Setelah kapal diperiksa, ditemukan bukti – bukti bahwa kapal tersebut melakukan tindak pidana pelanggaran yaitu Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak ada, Ijazah Kecakapan Nahkoda tidak sesuai, Alat Keselamatan di kapal tidak ada dan didapati salah seorang ABK berada di Indonesia secara tidak sah dengan menggunakan KTP palsu."

Diungkapkan Dispen Lantamal IX, bahwa Komandan Lantamal IX, Laksamana Pertama TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr (Han), akan memproses dan mendalami kasus dugaan KTP palsunya serta membongkar jaringannya sampai ke akar - akarnya. (DISPEN LANTAMAL IX/*)
TNI-Polri 4163372364628862599
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks