Kelompok Cipayung dan Korban PHK Kompak Demo PT Nusa Ina | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kelompok Cipayung dan Korban PHK Kompak Demo PT Nusa Ina

BERITA MALUKU. Kolompok Cipayung yang terdiri dari HMI Cabang Masohi, PMII Malteng dan GMKI Malteng serta Perwakilan Badan Eksekutif STIA, Said Perintah Bersama Korban PHK PT. Nusa Ina kompak menggelar demo didepan Kantor Bupati Malteng dan Gedung Wakil Rakyat DPRD Malteng, Senin (27/3/2017).

Aksi turun jalan tersebut dilakukan sebagai akibat dari proses mediasi kedua bela pihak antara PT. Nusa Ina dengan Korban PHK yang dimediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transigrasi (Disnaketrans) Malteng, agar para korban PHK mendapatkan hak-hak mereka yang tidak berjalan.

"Ini bentuk perhatian kami kelompok Cipayung terhadap para pekerja yang di-PHK PT. Nusa Ina, tanpa memberikan hak pesangon kepada mereka sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," tutur Ketua HMI Cabang Masohi, Hermansyah Toyo, disela-sela aksi demo.

"Kami disini tidak mendemo pemerintah. Kami hanya menginginkan sikap proaktif pemerintah baik eksekutif maupun legislatif untuk memanggil Sihar Sitorus, pimpinan PT. Nusa Ina agar memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK perusahaannya," Tegasnya.

Pantauan media ini, aksi tersebut dimulai sekitar puku 10.30 WIT yang dimulai di Kantor Bupati Malteng, dan diterima Asisten II setda Malteng, Bahrum Kalauw. Selanjutnya mereka melakukan long march ke Kantor DPRD Malteng sekitar Pukul 11.30 WIT.

Di kantor Wakil Rakyat tersebut, para pendemo diterima langsung pimpinan serta anggota DPRD Malteng untuk selanjutnya menyampaikan aspirasi mereka.

Sementara itu, DPRD Malteng disaat yang sama, mau melakukan rapat terbatas usai reses pengawasan, namun lebih dulu menemui pendemo dan hasilnya DPRD bersepakat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan guna penyelesaian tuntutan hak korban PHK. 

Untuk diketahui, ada sebanyak 90 lebih pekerja yang di-PHK PT. Nusa Ina Agro Aketernate Manise, pada bulan Januari 2017 lalu dengan alasan inefesiensi. Dan sampai saat ini, para korban PHK belum juga mendapatkan pesangon sebagaimana diatur undang-undang.
Malteng 2093861115504092340
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks