Pelaku Pencabulan Bocah Ini Dituntut Sepuluh Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pelaku Pencabulan Bocah Ini Dituntut Sepuluh Tahun

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diminta menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara terhadap Zainudin Buton atas tuduhan mencabuli seorang bocah yang baru berusia 15 tahun.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama sepuluh tahun atas terdakwa," kata JPU Kejari Namlea, S. Tuhulele di Ambon, Rabu (1/2/2017).

Pria bejat ini didakwa melanggar pasal 82 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban pada 2016 itu adalah memaksa bocah 15 tahun tersebut membuka pakaiannya secara paksa.

Setelah itu korban tidak pulang ke rumah selama semalam, dan dicari pihak keluarga.

Ketika ditemukan, mereka melihat leher serta dada korban terdapat bercak merah seperti kecupan dan dia mengakui telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa, namun belum sampai pada tingkat pemerkosaan sebab terdakwa hanya menggunakan jari.

Sementara Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam pembelaannya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan dari tuntutan jaksa.

Alasan PH meminta keringanan hukuman karena terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, kemudian terdakwa selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk menafkahai isteri dan anak-anak.
Hukrim 7533605438665110638
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks