Diduga, Ratusan Juta Dana Desa Hila MBD Diselewengkan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Diduga, Ratusan Juta Dana Desa Hila MBD Diselewengkan

Dua Mantan Kaur Desa Hila MBD yang sudah dipecat Kades LJ
BERTA MALUKU. Ratusan juta rupiah dari total dana desa sebesar Rp1, 1 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), diduga diselewengkan Kepala Desa (Kades) Hila LJ dan bendaharanya SAS untuk memperkaya diri.

Pasalnya, selama ini proses pengeluaran dana untuk belanja pebangunan di desa tersebut, tak dilakukan secara transparan sebagaimana yang dititahkan selama ini. Disinyalir, kedua petinggi desa tersebut kongkalikong untuk mengerayangi dana bantuan pemerintah tersebut demi kepentingan diri.

Nehemia Puledway, warga Desa Hila kepada Berita Maluku Online, Selasa (10/1/2017) mengaku, dirinya sudah dipecat selaku Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Hila oleh Kades LJ lantaran dia tak sejalan dengan perilaku dan sepak terjang kades selama ini yang tak berterus terang mengatur pengelolaan dana desa.

Selain dirinya, rekan sejawatnya yang menjabat Kaur Pemerintahan bernama Simson Louk juga ikut dipecat lantaran tak sejalan dengan cara kerja kades LJ.

“Kades dan bendahara selalu kerja sendiri, mereka tak melibatkan staf desa lain dan juga unsur terkait lain di desa secara resmi untuk membicarakan penggunaan dana tersebut untuk pembangunan desa. Lalu kita pertanyakan hal ini karena tak ada rapat-rapat ketika dilakukan pengeluaran dana desa. Anehnya kita berdua langsung dipecat dengan alasan tak jelas belum lama ini,” kesal Puledway.

Puledway mengatakan, dalam kasus ini, Kades LJ diyakini melakukan perbuatan melawan hukum bersama bendaharanya. Oleh sebab itu, patut diberikan ganjaran hukum yang setimpal sebab perbuatan mereka telah merugikan masyarakat dan pembangunan di desa Hila. Bila perlu diminta agar aparat penegak hukum terus mengusut kasus ini secara jeli dan bila terbukti, maka kedua oknum bersangkutan harus diproses hukum hingga masuk terali besi.

Ditambahkan, pihak Penyidik Kejaksaan Wonreli akhir tahun lalu telah memanggil dia bersama rekannya untuk diperiksa atas dugaan korupsi dana desa Hila tahun 2015 – 2016, ternyata ada banyak hal terkuak karea kedua kaur ini tak terbukti melakukan penyimpangan namun dugaan sudah mengarah ke kades dan bendaharanya.

“Misalnya, kita tidak tanda tangan sejumlah kwitansi pelanja barang yang nilianya ratusan juta rupiah, tapi tau-taunya tanda tangan kita ada di kwitansi itu. Ini kan namanya pemalsuan tanda tangan, dan hal ini sudah kita laporkan ke polisi, karena tidak benar kita tanda tangani kwitansi tersebut,” ujarnya.

“Pernah kami dimintai keterangan oleh jaksa penyidik secara bersama- bersama dalam satu ruangan pada waktu yang sama, yaitu senin 7 Nopember 2016. Disitu kami diperlihatkan oleh jaksa sejumlah kwitansi belanja fiktif dana desa dengan nilai ratusan juta rupiah. Ini mengagetkan memang. Karena kita baru sadar bahwa selama ini tandatangan kita dipalsukan oleh bendahara dan kades untuk pertanggungjawaban LPJ dana desa tahun anggaran 2015. Lucunya lagi, kita berdua diposisikan selaku penerima dana desa dan terlibat langsung dalam perbelanjaan dana desa tahun 2015. Padahal kita tak tahu-menahu kemana dana desa itu dibelanjakan selama ini,” urainya. (EMe)
Daerah 3535005740187532559
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks