KPU Malteng Tunda Penetapan Calon Kepala Daerah | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

KPU Malteng Tunda Penetapan Calon Kepala Daerah

BERITA MALUKU. Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Maluku Tengah (Malteng) Menunda penetapan pasangan  bakal  calon bupati dan wakil bupati maluku tengah sebagai calon yang dijawalkan hari ini penetapan calon.

Sesuai peraturan komisi pemilihan umum nomor 7 tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah, telah dijadwalkan tanggal 24 Oktober 2016 adalah waktu ditetapkan pasangan calon kepala daerah untuk maju sebagai peserta pilkada 2107.

Namun berdasarkan keterangan konfrensi pers yang sampaikan ketua KPU Malteng, Ridwan Tomagola yang didampingi tiga komisioner, di gedung KPU Malteng, Senin (24/10/2016) mengatakan, KPU Malteng menunda penetapan calon dikarenakan hanya satu pasangan bakal calon  yang memenuhi syarat.

"Hari ini KPU Malteng tidak menetapkan pasangan calon kepala daerah sebagai peserta pemilihan karena berdasarkan hasil ferifikasi terhadap beberapa pasangan bakal calon yang mendaftar, ternyata hanya satu pasangan bakal calon yang memenuhi syarat yaitu Bakal Calon Bupati, Tuasikal Abua, SH dan pasangannya bakal calon wakil bupati, Marlatu Leleury, SE," jelas Tomagola

Tomagola mengatakan, dengan hanya satu pasangan bakal calon yang memenuhi syarat, maka KPU sesuai aturan, menetapkan penunda tahapan pemilihan.

"sesuai Perkpu nomor 14 tahun 2015 pasal 3 dan pasal 5 dimana, telah diamanatkan bahwa, jika lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar, kemudian dalam penelitian dan ferifikasi persyaratan administratif hanya satu dalam hal ini penetapan pasangan calon," tandasnya.

Dengan hanya satu pasangan bakal calon yang memenuhi sayarat, menurut ketua KPU Malteng, penundaan tersebut sesuai aturan. KPU akan melakukan sosialisasi pemilihan selama tiga hari kedepan dari tanggal 25 sampai 27 Oktober 2016 dan memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran selama tiga hari.

Atas dasar tersebut lanjut Tomagola, KPU Malteng mengeluarkan surat keputusan KPU Malteng nomor 30/keputusan/kpu.Malteng/X/2016 tentang menundaan pentahapan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2017 disertai dengan berita acara nomor 20 /BA/KPU.kab.Malteng/X/2016, tentang menundaan pentahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Malteng tahn 2017. (Kayum/e)
Pilkada Maluku 3199083186460889532
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks