Kasus Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN Dai SBT Dituntut Dua Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kepsek SDN Dai SBT Dituntut Dua Tahun

BERITA MALUKU. Kepala Sekolah Dasar Negeri Dai, kecamatan Pulau Gorom, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Gawi Rumakabis dituntut dua tahun penjara akibat terlibat kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 dan 2015.

"Kami meminta majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum(JPU) Kejari Masohi Cabang Geser, Ruslan Marasabessy, di Ambon, Rabu (12/10/2016).

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Suwono didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Tim JPU yang terdiri dari Ruslan Marasabessy dan Tommy Lesnussa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp215 juta.

"Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang guna menutupi nilai kerugian dan kalau tidak mencukupi, maka dikenakan hukuman tambahan penjara selama tiga bulan," kata JPU.

Terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"Mengingat terdakwa telah menyetor Rp100 juta pada saat penyidikan, maka sisa nilai kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp115,9 juta," kata jaksa.

SD Negeri Dai pada tahun anggaran 2014 mendapatkan kurucan dana BOS sebesar Rp142 juta dan tahun anggaran 2015 Rp233 juta.

Namun, dana tersebut tidak dikelola sesuai petunjuk tekhnis maupun transparan sehingga timbul kerugian negara Rp215,9 juta.

Atas tuntutan JPU, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Hukrim 4655610402692527490
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks