Sapulete: Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sapulete: Praperadilan Tidak Berkaitan Dengan Pokok Perkara

BERITA MALUKU. Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, putusan hakim pengadilan negeri yang menolak permohonan praperadilan seseorang tidak serta-merta membuktikan mereka bersalah karena tidak menyangkut materi atau pokok perkara.

"Persoalan pokok dari upaya praperdailan hanya berkaitan dengan proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan seseorang sebagai tersangka," kata Sammy di Ambon, Sabtu (3/9/2016).

Penjelasan Sammy berkaitan dengan adanya penolakan hakim PN Ambon atas permohonan praperdailan Plt Kadis Kehutanan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Paulus Samuel Puttileihalat, alias Remon terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku pada 22 Maret 2016.

Hakim tunggal PN Ambon, R. A Didi Ismiatun saat itu memutuskan menolak permohonan prapersadilan Remon karena penetapan dirinya sebagai tersangka penyerobotan lahan milik negara yang dijadikan kawasan hutan lindung oleh PPNS Dishut provinsi Maluku sudah benar menurut ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan, maka alat bukti yang diajukan oleh termohon (PPNS Dishut) sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan (kepada pemohon) yang melebihi tingkat minimal alat bukti yaitu sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah, sesuai dengan pasal 181 Undang Undang Hukum Acara Pidana. Untuk itu maka penetapan tersangka atas diri pemohon Remon sah.

Menurut Sammy, pascaputusan majelis hakim yang menolak praperadilan pemohon bukan berarti yang bersangkutan langsung dinyatakan bersalah karena dasarnya tidak ada kaitan apa pun dengan materi atau pokok perkara yang disangkakan.

"Perlu ada pengumpulan bukti dan saksi lebih lanjut agar dalam proses persidangan nanti lebih memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan seseorang," tandas Sammy.

Remon ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Januari 2016 oleh PPNS Dishut provinsi MaLUKU dan menjeratnya dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2), ayat (9).

Bgitu pula, ayat (15) Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia diancam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
Hukrim 5416871302797127549
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks