Warga Jerman Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Warga Hatu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Warga Jerman Jadi Saksi Kasus Pembunuhan Warga Hatu

BERITA MALUKU. Seorang warga negara Jerman, Baldur Kli Egel, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus pembunuhan Warga Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat (Pulau Ambon) Empy Tianloy pada 26 Februari 2016.

"Kami akan mencari penerjemah independen yang akan mendaMpingi saksi dalam persidangan nanti karena Egel kurang menguasai Bahasa Indonesia," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Syamsul Anwar di Ambon, Rabu (3/8/2016).

Baldur Kli Egel adalah warga Jerman yang menjadi dosen FKIP dan Fakultas Tekhnik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon yang menetap bersama isterinya di Negeri Hattu.

Yang bersangkutan dihadirkan JPU sebagai saksi karena korban Empy Tianloy saat itu sedang berlari menuju rumahnya saat dikejar terdakwa Yosep Tipawael.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Syamsudin La Hasan didampingi Chr. Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota, hakim telah mendengarkan keterangan saksi Carolina Jabarmae yang merupakan isteri korban.

Majelis hakim juga memeriksa satu saksi lainnya yang merupakan anak kandung korban.

Namun, saat dilanjutkan dengan memeriksa Baldur sebagai saksi, komunikasinya tidak terlalu lancar karena masalah bahasa sehinggga JPU berjanji akan menghadirkan penerjemah independen dalam persidangan selanjutnya.

Menurut JPU, pelaku dan korban awalnya bekerja di rumah Baldur yang biasa disapa warga Hatu dengan sebutan 'Bapa Jerman' namun belakangan pelaku dipecat.

Pemecatan ini membuat terdakwa mencurigai korban sebagai orang yang suka menghasut bapa Jerman dan isterinya.

Saksi Carolina Jabarmae dalam persidangan menerangkan, pada 26 Februari 2016 sekitar pukul 17.00 WIT, terdakwa mendatangi korban dan menuding yang bersangkutan menghasut bapa Jerman dan isterinya hingga melakukan pemecatan.

"Mereka berbicara di samping rumah karena sedang berlangsung ibadah tunas anak-anak, dan saya dengar seperti bunyi orang ditampar. Ternyata suami saya dipukuli terdakwa dan selang beberapa menit korban masuk ke kamar mengambil topi dan baju lalu pergi ke luar," beber saksi.

Sejam kemudian ada orang yang datang ke rumah meminta kartu tanda penduduk dan kartu askes milik korban karena sudah dilarikan ke Rumah Sakit TNI-AURI di Negeri Laha, namun saksi menyatakan akan menyusul suaminya di rumah sakit.

"Saya ke RS tetapi tidak bertemu korban sebab sudah dibawa pulang ke rumah karena sudah meninggal dunia," jelas saksi.

Hasil visum et repertum menjelaskan kematian korban disebabkan benturan benda tumpul di bagian belakang kepala, sudut mata kiri dan pipi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk warga Jerman.
Hukrim 7020474767315347046
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks