Panitia Pembangunan Balai Desa Pupra MBD Dihukum Empat Tahun | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Panitia Pembangunan Balai Desa Pupra MBD Dihukum Empat Tahun


BERITA MALUKU. Ketua panitia pembangunan Balai Desa Purpura, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Philip Pattipeilohy dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp190 juta, karena terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001," kata ketua majelis hakim tipikor, Abdul Halim Amran di Ambon, Selasa (2/8/2016).

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang denda tersebut, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah dan tidak membantu program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan jakasa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cabang Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Sikteubun.

Terdakwa tidak melakukan pengerjaan proyek pembangunan balai desa yang sumber dananya berasal dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten MBD.

Anggaran tersebut dialokasikan melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab MBD tahun anggaran 2011 dan dananya dicairkan pada 2012.

Dari hasil pemeriksaan penyidik di lapangan ternyata tidak menemukan fondasi maupun bangunan yang berdiri, tetapi sebagian anggaran hanya dipakai membeli sejumlah matrial seperti atap senk dan kayu sehingga dikatakan fiktif.

Dalam proses pemeriksaannya, tersangka mengakui telah menggunakan anggaran sebesar Rp80 juta lebih untuk membeli matrial atap senk dan kayu.

Sedangkan sisa dana sekitar Rp179 juta telah dipakai tersangka untuk keperluan pribadi.

Atas keputusan majeis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerimanya.
Hukrim 418708538632717068
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks