Kepsek SMAN Werwawan MBD Hambat Orang Tua Mengetahui Dana BOS | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kepsek SMAN Werwawan MBD Hambat Orang Tua Mengetahui Dana BOS

BERITA MALUKU. Masyarakat, terlebih orang tua siswa mestinya diberikan hak mendapat informasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah. Namun berbeda di SMA Negeri Werwawan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dimana pihak sekolah diduga menghambat pemberian informasi publik khususnya penggunaan dana BOS ke pihak orang tua siswa maupun komite sekolah.

Karena itu, Ketua Komite SMA Negeri Werwawan Nelson Kosaplawan, Jumat (3/6/2016) mengakui, selama ini pihaknya tak pernah diberitahu soal pemanfaatan dana bantuan pemerintah itu.

"Padahal aturan sudah mengisyaratkan pihak komite sekolah atau perwakilan orang tua murid harus terlibat dalam proses pencairan serta pengelolaan dana tersebut, namun kenyataannya tak seperti demikian," katanya.

Sejumlah perwakilan orang tua murid juga mengaku, selama ini mereka tidak mendapat informasi dari Kepala Sekolah (Kepsek), Kelmanutu soal pemanfaatan dana Bos untuk SMA Negeri Werwawan sehingga menimbulkan kecurigaan ke pihak sekolah.

“Hingga saat ini pihak sekolah tak pernah menyampaikan besaran dana Bos sehingga orang tua murid tidak mengetahui pengelolaan dana ini seperti apa,” kata Kosaplawan.

Dikatakan, dalam perencanaan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pembiayaan Sekolah (RAPS) Kepsek Kelmanutu tak pernah melibatkan pihak komite sekolah atau perwakilan orang tua murid, bahkan terkesan kepsek sendiri yang menyusun Raps

Semetinya menurutnya, pihak komite sekolak harus diikutsertakan dalam penyusunan Raps. Dengan begitu, pihak komite sekolah bisa mengetahui berapa besar jumlah Dana Bos termasuk berapa banyak jumlah siswa penerima dana bos, dan juga berapa jumlah uang dipergunakan untuk kegiatan apa saja.

“Itu yang perlu kami tahu sebagai pihak komite sekolah, sebab selama ini kami tak pernah dilibatkan dalam penyusunan Raps sehingga kami tak tahu dana Bos ini pengelolaannya seperti apa,” kesal lelaki tersebut.

Menurut Kosaplawan, berdasarkan PP No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar, pemerintah diperintahkan menyelenggarakan pendidikan dasar 9 tahun. Pemerintah merealisasikan penyelenggaraan pendidikan melalui rencana strategi lima tahun 2005-2009 (Renstra) mengingat terbatasnya anggaran dana pemerintah untuk pendidikan, maka disusunlah renstra dengan skala prioritas.

Dalam skala prioritas pertama pemerintah menetapkan untuk mewujudkan komitmen dan pendanaan biaya operasional dalam menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Karena itu, dalam rangka menunjang penyelanggaraan lembaga pendidikan maka pemerintah sudah menetapakan besar anggaran per siswa seperti berikut : Untuk besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah dengan ketentuan sebagai berikut: (1) SD/SDLB di kota Rp.400.000/siswa/tahun, (2) SD/SDLB di kabupaten Rp.397.000/siswa/tahun, (3) SMP/SMPLB/SMPT di kota Rp.575.000/siswa/tahun, (4) SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten Rp.570.000/siswa/tahun (sumber; Dirjen Diknas & Depdiknas, 2009: glasses emotikon).

Agar pelaksanaan pendidikan gratis dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan target maka untuk penyaluran dananya dilakukan secara langsung dari lembaga penyalur yang diberikan kewenangan oleh pemerintah ke rekening sekolah.

Oleh karena itu, sekolah penerima BOS harus memiliki rekening sekolah atas nama lembaga yang harus ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara BOS serta diketahui perwakilan orang tua murid. Cara tersebut dianggap efektif dalam mekanisme penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah yang dituju.

Apalagi undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin masyarakat menerima informasi, termasuk mempertanyakan keterbukaan penggunaan dana BOS yang merupakan uang negara sehingga pejabat atau kepala sekolah pun wajib memberikan informasi kepada pemohon dalam hal ini para orang tua murid bila tak ingin terkena sanksi.

“Sebagai komite sekolah, kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten MBD melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penggunaan Dana Bos pada setiap sekolah di Kabupaten MBD, khususnya untuk SMA Negeri Werwawan karena diduga dana Bos diselewengkan sehingga merugikan dunia pendidikan di sekolah tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri Werwawan, Kelmanutu belum berhasil dikonfirmasi. (TIM-e)




Pendidikan 4410240196525594790
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks