Kasus Penembakan Warga, JPU Malut Tuntut Aiptu Sangaji Satu Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Penembakan Warga, JPU Malut Tuntut Aiptu Sangaji Satu Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku Utara (Malut) menuntut Aiptu Munir Sangaji, terdakwa kasus penembakan warga Toboko bernama Dedi Rijaldi Ridwan (23 tahun), satu tahun penjara.

Sidang tuntutan nomor 86/Pid.B/20/16/PN.Ternate itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate yang terdiri dari Esther Siregar, Rahmat Selang, Aris Fitra Wijaya, Kamis (23/2016).

JPU Meidiani Muhammad dalam tuntutannya mengatakan, Kanit II Sabhara Polres Ternate Munir Sangaji, warga kelurahan Jati kecamatan Ternate Selatan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, sebagaiman diatur dalam pasal 336, 359 dan 351 ayat 3 KUHP.

Peristiwa penembakan itu terjadi saat bentrokan antara warga Toboko dan warga Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah pada 11 Januari 2016.

Berdasarkan hasil visum Et Repertum No :R/03/I/2016/Rumkit Bhayangkara, 11 Januari 2016 atas nama Dedi Rizaldi Ridwan, ditemukan luka tembak masuk di atas telinga kiri berbentuk lubang bulat ukuran diameter 1,5 centimeter dan luka tembak keluar didahi kiri bentuknya tidak beraturan.
Malut 1056087672726877343
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks