Disnakersos Ternate Minta Perusahaan Tidak Gunakan Sistem Kontrak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Disnakersos Ternate Minta Perusahaan Tidak Gunakan Sistem Kontrak

BERITA MALUKU. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate, Maluku Utara meminta perusahaan yang beroperasi di daerah ini tidak menggunakan sistem kontrak karena merugikan para pekerja.

Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Penguasaan Tenaga Kerja Disnakersos Kota Ternate, Jamrud Lahabato, di Ternate, Selasa (3/5/2016), mengatakan, saat ini masih ada perusahaan dari jenis usaha kecil sampai besar yang masih menggunakan sistem tenaga kontrak atau outsourcing dengan upah sesuai dengan UMK.

"Kami sudah mendatangi pengusahanya. Namun, sering berdalil para pekerja merupakan sanak saudara. Jadi biaya makan, tempat tinggal dan transportasi ditanggung pemilik dengan gajinya dibawah UMK," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya selalu meminta agar para pekerja proaktif ketika terjadi masalah, maka segeralah melapor agar secepatnya ditindaklanjuti.

Apalagi, pelaku/pemilik usaha di Ternate sekitar 70 persen sudah mentaati aturan, sedangkan yang 30 persen kebanyakan pengusaha kecil.

"Kami berharap para pemilik/pelaku usaha dapat mentaati peraturan pemerintah dalam memberi tunjangan atau upah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat atau daerah, agar para pekerja ini dapat bekerja dengan baik dan sejahtera," katanya.

Sedangkan, sejumlah pekerja di Ternate curhat di momentum hari Buruh, menyusul belum mendapatkan kesejahteraan melalui gaji yang dibayar sesuai UMK.

Salah satu pekerja di Gramedia Jatiland Mall, Aswan mengakui, ada beberapa rekan kerjanya yang masih sebagai tenaga kontrak dan gajinya di bawah UMK.

Bahkan, ada yang jam kerjanya lebih dari delapan jam yang ditentukan oleh pemerintah.

Beberapa pekerja Jatiland mall yang tak mau menyebutkan namanya karena takut kena disanksi menjelaskan, bekerja dari pukul 10.00 - 22.00 WIT, termasuk hari libur hingga pukul 23.00 WIT, tetapi UMK hanya Rp900.000 dan uang lembur tidak diberikan pengusaha Para pekerja tidak memiliki kartu BPJS kesehatan, sehingga saat bekerja dan terjadi musibah, maka tidak akan mendapatkan perawatan medis.
Malut 4969463668836418910
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks