Akibat Program Transmigrasi, Masyarakat di Buru Ini Terancam Kehilangan Petuanan Adat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Akibat Program Transmigrasi, Masyarakat di Buru Ini Terancam Kehilangan Petuanan Adat

BERITA MALUKU. Masyarakat adat Negeri Batlale, kecamatan Air Buaya, kabupaten Pulau Buru terancam kehilangan petuanan adat karena dirampas untuk kepentingan program transmigrasi.

"Petuanan adat dan pemukiman masyarakat warga Negeri Batlale direncanakan akan digusur oleh Pemkab Pulau Buru dijadikan pemukiman transmigrasi," kata kuasa hukum masyarakat adat Batlale, Hendrik Lusikoy, di Ambon, Senin (2/5/2016).

Hendrik yang juga Sekretaris Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Ambon mengatakan, petuanan adat yang merupakan peninggalan leluhur warga Batlale dirampas Dinas Transmigrasi Pemkab Buru dengan alasan status tanahnya telah dilepaskan sejak 2005.

"Padahal tanah yang dilepskan untuk Dinas Transmigrasi Buru pada 2005 adalah milik Marga Fua yang letaknya bersebelahan dengan petuanan adat warga Batlale," kata Hendrik.

Dia mengatakan, pada tahun 2005 Marga Fua yang merupakan salah satu mata rumah di Kecamatan Air Buaya melepaskan tanah mereka kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Buru untuk dijadikan lokasi pengembangan transmigrasi di wilayah tersebut.

Pelepasan lahan Marga Fua tersebut sesuai dengan berita acara yang ditanda tangani oleh Salim Fua sebagai wakil Marga dengan Kepala Dinas Transmigrasi Buru, Mardi Rahyanto.

Anehnya, lahan yang dihibahkan Marga Fua tersebut tidak digunakan untuk pemukiman transmigrasi, tetapi malah petuanan adat warga Batlale yang hendak digusur.

"Saat ini Pemkab Buru telah memerintahkan warga Batlale mengosongkan lokasi petuanan adat mereka karena akan segera digusur untuk membangun pemukiman transmigrasi baru," katanya.

Pemkab Buru, malah memerintahkan Babinsa setempat untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti warga agar segera mengosongkan area petuanan mereka, dan jika tidak diindahkan akan dilakukan tindakan tegas.

Karena itu, Posbakum Ambon menyesalkan tindakan penyerobotan tanah adat tersebut dan akan melakukan perlawanan bersama masyarakat adat Batlale karena bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak-hak masyarakat adat.

"Kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, di samping melaporkan Pemkab Pulau Buru ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) di Jakarta karena telah melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 6 ayat 1 dan 2," ujarnya.
Headline 3053986893433571396
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks