Tujuh Korban Trafficking Ditampung di Rumah Singgah Desa Amahusu | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tujuh Korban Trafficking Ditampung di Rumah Singgah Desa Amahusu

BERITA MALUKU. Sedikitnya tujuh anak dibawah umur yang diduga korban perdagangan manusia (trafficking) asal Sulawesi Selatan ditampung di rumah singgah di Desa Amahusu Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Kepala Dinas Sosial Maluku Paulus Kastanya di Ambon, Minggu (10/4/2016), mengatakan mereka ditampung setelah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku, setelah diamankan pada 7 April 2016.

Ke tujuh remaja itu diamankan di lokalisasi Tanjung di Desa Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Kamis (7/4) malam, sekitar pukul 20.00 WIT.

"Kami memfasilitasi mereka setelah dimintai keterangan oleh tim dari Polda Maluku dan saat ini sedang menunggu kapal PT Pelni untuk dipulangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan," ujar Paulus.

Ketujuh ABG itu yakni AA (15), SA (17) serta masing-masing NHS, NKA, AR, FU dan ANN berusia 16 tahun.

"Jadi sambil menunggu kapal untuk dipulangkan ke Makassar, maka dibimbing agar tidak mudah tergiur pekerjaan dan dbina mental spiritualnya karena masih tergolong dibawah umur," kata Paulus.

Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Sulaiman Waliulu mengemukakan ke tujuh ABG tersebut berdasarkan pemeriksaan didatangkan dari Sulawesi Selatan oleh pemilik Wisma Anggrek di lokalisasi Tanjung Batu Merah, Dewy Sirajudin dan Siti Aisa.

"Mereka diamankan oleh tim dari operasi rutin yang digelar Polda Maluku dalam rangka mengantisipsi penyakit sosial," ujarnya.

Kasus ini, menurut Sulaiman, dalam pengembangan penyelidikan. Namun, sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan, para korban ini didatangkan dari Sulawesi Selatan sejak 2015.

"Empat orang dibiayai Dewy dan tiga lainnya Siti. Mereka didatangkan bertahap yakni pertama kali tiga orang dan kedua empat orang. Mereka dijanjikan untuk melayani tamu di kafe, tetapi sampai di Ambon disuruh melayani pria hidung belang," tandasnya.

Dia menambahkan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sosial 5262771825592307437
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks