BPBD Malut Antisipasi Bencana Banjir | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

BPBD Malut Antisipasi Bencana Banjir

BERITA MALUKU. Warga Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mengharapkan komisi A DPRD Maluku dapat memediasi dan membantu penyelesaian sengketa lahan seluas 700 meter persegi dengan Dinas Perhubungan serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan.

"Lahan yang terletak di garis pantai itu milik Petrus PauluS Futembun yang sudah membuka usaha rumah makan dan cafe Marina sejak 2004," kata penasihat hukum PETRUS, Edward Futunembun di Ambon, Selasa (16/2/2016).

Penjelasan Edward disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Maluku bersama Dishub setempat dan KSOP Ambon.

Menurut dia, lokasi tersebut awalnya adalah laut dan dibeli Petrus dari kepala desa sebagai alas hak untuk memproses sertifikat, kemudian dilakukan penimbunan guna membuka usaha kuliner.

"Belakangan Petrus membuat kontrak tanah dengan pihak Pelabuhan Saumlaki dan dibuat juga penimbunan untuk rencana membangun kantor, sehingga persoalan ini berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki," katanya.

Pihak Pelabuhan Saumlaki juga tidak memiliki bukti pembelian tanah dari kepala desa sebagai alas hak bagi mereka.

"Sekarang mereka mau membangun kantornya, tetapi saat ini dia lagi melakukan penimbunan tanah. Padahal putusan PN menyatakan tidak menerima gugatan penggugat dan menyatakan statusnya lahannya seperti semula," ujar Edward.

Akibatnya pemilik lahan melalui penasihat hukumnya Edward Futunembun dan Nelson Sianresy melaporkan persoalan ini ke Komisi A DPRD Maluku guna mencari solusi yang lebih baik.

Ketua Komisi A DPRD setempat, Melkias Frans dalam pertemuan itu mengakui data yang masuk ke komisi ternyata atas dasar kepentingan para pihak dan itu sangat kabur untuk disikapi.

"Yang pertama semua surat-surat perjanjian terkait dengan yang pernah dibuat pihak pelabuhan dengan Cafe Marina silahkan dimasukan supaya kita bisa kaji secara baik agar nantinya tidak merugikan negara, dalam hal ini KSOP atau Dishub maupun masyarakat," tandasnya.

Komisi juga telah mengagendakan peninjauan lapangan guna melihat objek sengketa di Saumlaki.
Malut 7950610081020543981
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks