Tangkap Hiu Kepala Martil Kapal Haifa Di Denda Rp200 Juta | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tangkap Hiu Kepala Martil Kapal Haifa Di Denda Rp200 Juta

Ambon – Berita Maluku. Keseriusan aparat penegak hukum di daerah ini terhadap kapal ikan asing yang tertangkap tangan melakukan illegal fishing di laut Maluku tidak main–main, salah satunya adalah penegakan hukum terhadap kapal ikan ”Haifa.” Kapal tersebut pasca tertangkap kemudian dilabuhkan di dermaga Lantamal Halong (Ambon).

Dalam keteranganya, salah seorang wakil ketua Satgas Illegal Fishing, Junus yang ditemui oleh sejumlah awak media di Gedung Kejati Maluku pada Jumat (20/3/2015) mengungkapkan bahwa, dalam sidang yang berlangsung siang itu di Pengadilan Perikanan Ambon, Tim JPU dalam tuntutannya memberikan sanksi denda sejumlah Rp 200 juta bagi kapal tersebut.

Ditandaskan olehnya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing tersebut, antara lain tidak memiliki surat ijin SLO (Surat Layak Operasional), CMS (casual monitoring system) tidak berfungsi dan kapal tersebut menangkap jenis ikan yang dilindungi untuk tujuan eksport.

“CMS memang ada stekernya, tetapi bagian-bagian kabelnya sudah hangus, sehingga kadang hidup kadang mati, sedangkan ikan yang ditangkap oleh kapal “Haifa” tersebut adalah ikan hiu kepala martil,“ tutur Junus.

Menurut Junus, selain kapal Haifa ada juga kasus lima unit kapal Kino yang saat ini berlabuh di pelabuhan Lantamal Ambon.

Untuk kasus kapal Kino ini, ia berharap pihak penegak hukum tidak saja menghukum perorangan, tetapi dapat juga menjerat perusahaannya.

“Untuk saat ini kita memang masih memeriksa tersangka perorangan. Kami harapkan selain perorangan kita juga kejar koorporasinya karena yang diuntungkan adalah koorporasinya. Mereka beroperasi selama ini kan untuk kepentingan koorporasinya,” dalil Junus.

Terkait barang bukti dari kapal Kino, Junus mengungkapkan, barang bukti berupa ikan sudah dijual dan hasil dari penjualan itu sudah diserahkan sebagai barang bukti ke JPU, sehingga sudah masuk dalam pemberkasan.

Junus membeberkan, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, maka aksi penenggelaman kapal bisa dilakukan saat proses penyelidikan, jika telah mendapat persetujuan ketua PN maupun hakim ketua yang mengadili perkara tersebut tanpa menunggu putusan inkrah.

”Tadi kami sudah berdiskusi dengan ketua pengadilan dan beliau melihat kemungkinan itu, merujuk surat edaran itu jelas kapal bisa ditenggelamkan berdasarkan pasal 29 ayat 4. Misalnya kapal tersebut tertangkap tangan di tengah laut, setelah semuanya di pindahkan maka kapal pencuri ikan tersebut boleh ditenggelamkan,”urainya.

Menurut Junus, total keseluruhan kasus illegal fishing yang ditangani oleh Pengadilan perikanan Ambon saat ini adalah Sembilan kasus yang nantinya diharapkan diputus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengungkapkan, komitmen penegak hukum di daerah ini baik itu penyidik dari Kejaksaan Negeri maupun Kejaksan Tinggi adalah mendukung program pemerintah dalam rangka menegakan ketentuan, mencegah dan memberantas illegal, unreported dan unregulated fishing. (BM 02)
Kelautan 3732808873162289049
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks