Alasan Tarif Tinggi, Banyak Pengusaha Tolak Gunakan Reklame | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Alasan Tarif Tinggi, Banyak Pengusaha Tolak Gunakan Reklame

Ambon - Berita Maluku. Pengusaha di Kota Ambon ada yang masih keberatan dengan tarif pajak reklame yang dianggap terlalu tinggi. Dengan harga yang tinggi itulah, banyak pengusaha yang mengurungkan niatnya menggunakan fasilitas reklame di Kota Ambon.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispendag) Kota Ambon Jopi Selanno mengatakan penetapan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.

’’Dalam menetapkan besaran pajak reklame itu kan ada penghitungannya tersendiri. Khusus untuk pemasangan umbul-umbul, harga yang dibebankan sekitar Rp 20 ribu-Rp 30 ribu tergantung pada titik pemasangan. Kalau pasang di pusat kota memang harganya lebih mahal. Pemasangan di kawasan AY Patty memang harganya bisa mencapai tiga kali lipat dibandingkan kawasan Passo maupun Lateri’’.

’’Kawasan AY Patty merupakan kawasan pusat bisnis. Dalam mempromosikan produk di kawasan ini efeknya juga akan sangat cepat lantaran banyak yang melintas di kawasan tersebut. Prinsipnya, 

penetapan pajak disesuaikan dengan jumlah umbul-umbul yang akan dipasang. Kalau memang dipasang dalam jumlah besar, pajak yang dikenakan juga akan semakin tinggi. Nah, apabila dari pengusaha merasa pemasangan umbul-umbul cukup mahal, mereka bisa memasang 3 hingga 4 buah saja’’.

’’Apa yang ditetapkan itu masih bisa diberi keringanan apabila ada penyelenggara yang merasa keberatan dengan besaran pajak. Pihak Dispenda memberikan ruang kepada pihak penyelenggara untuk meminta keringanan. Tentunya tidak semua bisa diberikan keringanan. Kami harus melihat jenis kegiatan yang akan diselenggaran terlebih dahulu. Jika kegiatan tersebut bersifat sosial, bisa dikabulkan. Tetapi bila bersifat promosi memang itu agak susah’’.

Selanno meminta para pengusaha tidak berkecil hati karena dalam menetapkan pajak tetap mengacu pada Perda. ’’ Dispenda bersama DPRD Kota Ambon masih bisa merevisi Perda reklame. Hal tersebut bisa dikabulkan, apabila sudah ada surat permohonan yang ditujukan kepada Wali kota Ambon maupun DPRD Kota Ambon’’.(ev/mg-bm015)
Pilihan 6500921866245290646
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks