Koruptor Kasus Sapi Potong SBB Jalani Proses Persidangan
http://www.beritamalukuonline.com/2014/04/koruptor-kasus-sapi-potong-sbb-jalani.html
Ambon - Berita Maluku. Nurhayati Yasin Noh alias Nur, terdakwa korupsi dalam proyek pengadaan 500 ekor sapi potong di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) saat ini telah menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon.
"Proyek pengadaan ratusan ekor sapi potong di Kabupaten SBT ini mulai bergulir sejak tahun 2011 lalu, namun ternak yang disalurkan kepada kelompok penerima bantuan tidak mencukupi 500 ekor," kata jaksa penuntut umum (JPU) Willem Mairuhu di Ambon, Rabu (30/4/2014).
Akibatnya ketika dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten, ternyata ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam proyek tersebut.
Menurut JPU, dalam persidangan awal yang berlanjut dengan pemeriksaan diketahui kalau penyaluran bantuan ternak sapi tersebut tidak ada koordinasi dengan PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT.
"Sumber dananya berasal dari APBD kabupaten setempat sedangkan 500 ekor sapi disalurkan kepada sepuluh kelompok penerima bantuan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sejak tahun 2011 telah mencanangkan program penyaluran bantuan sapi untuk pemberdayaan kelompok petani dan peternak serta menunjang program swasembada daging di daerah itu.
Sehingga proyek pengadaan sapi potong bernilai miliaran rupiah yang ditangani PT. Seram Perdana selaku pihak rekanan itu dibagikan kepada para kelompok penerima bantuan yang tersebar di berbagai desa seperti Soleng, Inleas dan Gorom.
Awalnya, terdapat 89 ekor sapi yang mati sebelum disalurkan ke kelompok penerima sehingga pihak rekanan sempat melakukan pergantian.
Namun dalam proses penyalurannya, terdakwa beralasan masih ada sejumlah ekor sapi yang mati dan melarikan diri sehingga dinyatakan hilang. (ant/bm 10)
"Proyek pengadaan ratusan ekor sapi potong di Kabupaten SBT ini mulai bergulir sejak tahun 2011 lalu, namun ternak yang disalurkan kepada kelompok penerima bantuan tidak mencukupi 500 ekor," kata jaksa penuntut umum (JPU) Willem Mairuhu di Ambon, Rabu (30/4/2014).
Akibatnya ketika dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten, ternyata ditemukan adanya unsur kerugian negara dalam proyek tersebut.
Menurut JPU, dalam persidangan awal yang berlanjut dengan pemeriksaan diketahui kalau penyaluran bantuan ternak sapi tersebut tidak ada koordinasi dengan PPK pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten SBT.
"Sumber dananya berasal dari APBD kabupaten setempat sedangkan 500 ekor sapi disalurkan kepada sepuluh kelompok penerima bantuan," katanya.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sejak tahun 2011 telah mencanangkan program penyaluran bantuan sapi untuk pemberdayaan kelompok petani dan peternak serta menunjang program swasembada daging di daerah itu.
Sehingga proyek pengadaan sapi potong bernilai miliaran rupiah yang ditangani PT. Seram Perdana selaku pihak rekanan itu dibagikan kepada para kelompok penerima bantuan yang tersebar di berbagai desa seperti Soleng, Inleas dan Gorom.
Awalnya, terdapat 89 ekor sapi yang mati sebelum disalurkan ke kelompok penerima sehingga pihak rekanan sempat melakukan pergantian.
Namun dalam proses penyalurannya, terdakwa beralasan masih ada sejumlah ekor sapi yang mati dan melarikan diri sehingga dinyatakan hilang. (ant/bm 10)