Ada Konspirasi Pejabat Distakot dan Pemilik Lahan Samping Gereja Hok Im Tong | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Ada Konspirasi Pejabat Distakot dan Pemilik Lahan Samping Gereja Hok Im Tong

Ambon - Berita Maluku. Sinyal konspirasi Dinas Tata Kota Ambon dengan Santho, pemilik kapling di bagian timur Gereja Protestan Maluku Hok Im Tong mulai merebak pascapertemuan Tim Hukum Jemaat GPM Hok Im Tong dengan sang pengusaha dan Distakot, belum lama ini.

Dari pertemuan itu terungkap, ada dukungan orang dalam Distakot Ambon, sehingga Santho dengan seenaknya menunjukan arogansinya ketika berhadapan dengan pemilik kapling lainnya yang berbatasan dengan miliknya. Ketegangan ini sempat berbuntut pada laporan ke aparat polisi.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat yang digelar Rabu (14/4), sekira pukul 20.00 WIT, terungkap fakta- fakta baru dari persoalan pembangun yang sangat mepet dengan gereja di jalan Athony Ribok ini.

Ditemui usai rapat, Ketua Tim Hukum Jemaat Hok Im Tong, Clement Sembiring SH secara eksplisit menegaskan surat kesediaan membangun sangat tidak memenuhi syarat dari sisi legalitas hukum.

Pasalnya pada surat tersebut hanya tertera tanda tangan pendeta Liem Loan Ing alias Sien So dengan kapasitas sebagai ketua majelis jemaat Hok Im Tong. Untuk itu disampaikan politisi partai Golkar ini, menurut hukum maka surat pernyataan tidak berkeberatan ini harus disahkan oleh jemaat Hok Im Tong lewat prosedur persidangan jemaat.

’’Seharusnya pernyataan tidak berkeberatan ini diputuskan melalui sidang jemaat, bukan tandatangan personal, ini tidak sah menurut hukum,’’ ulas Clement secara gamlang.

Dia meminta pihak terkait, pemilik kapling maupun Distakot Ambon untuk menghentikan pembangunan gedung tersebut, sehingga mendapat persetujuan yang sah dari kuorum lewat persidangan jemaat. Secara terpisah Ketua Majelis Jemaat GPM Hok Im Ting, Sin So sangat mendukung pernyataan ketua tim hukum Jemaat GPM Hok Im Tong tersebut.

Sin menegaskan, surat pernyataan tidak berkeberatan illegal karena surat tersebut ditandatangani oleh dirinya sendiri tanpa pengesahan dari Lurah Honipopu maupun camat Sirimau. Selain itu, merujuk pada salah satu pasal Perda pendirian bangunan yang dirilis pihak Distakot mengharuskan surat pernyataan itu mendapat pengesahan dari pejabat setempat.

Anehnya, surat pernyataan tidak berkeberatan itu ditujukan untuk IMB kapling milik ibu The Li Loan, jenis bangunan BB/P/3/180 KEP No 640/049/14 bukan untuk kapling milik Santho, jenis bangunan /BB/P/3/180 KEP No.640/020/14 IMB, padahal bangunan milik Santho lah yang kenyataannya berdempetan dengan Gereja.

Sebagai informasi untuk kapling lokasi di sebelah timur gereja Hok Im Tong Distakot Ambon mengeluarkan dua IMB, yakni atas nama The Li Loan dan Santho. Secara terbuka Sin mengakui sebagai pendeta jemaat yang tugasnya hanya membimbing jemaat, tidak memahami konsokuensi dari surat pernyataan tersebut.

Namun, arogansi Santho dalam membangun, juga disoroti salah satu anggota majelis jemaat, James Gosal. Menurut James, bagian belakang bangunan bermasalah itu juga dibangun sangat berdempatan dengan pemilik lahan lainnya. Ketika hal ini dikonfirmasi ke pemilik lahan itu, mereka mengakui sebelumnya terjadi masalah, tetapi akhirnya Santho mengalah setelah kasusnya dilaporkan ke polisi.

Selain itu, James menyoroti batas 6 meter dari jalan yang seharusnya dipatuhi oleh pemilik lahan. Ternyata hal tersebut tidak dipenuhi Santho. Atas dasar inilah, James menuding ada konspirasi antara pejabat Distakot dengan Santho karena pada saat memulai pembagunan dirinya telah berkali-kali melaporkan ke Distakot tetapi tidak pernah direspons positif.

’’Tata Kota seng peduli. Beberapa kali beta sudah lapor, tapi hasilnya begini terus,’’ sesal James. (ev/mg bm 015/bm 01/bm 01)

Pilihan 4564828180526850826
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks