Sekda Maluku: Caleg Bekerja di BMUD Sudah Diproses Berhenti
http://www.beritamalukuonline.com/2014/02/sekda-maluku-caleg-bekerja-di-bmud.html
Ambon - Berita Maluku. Sekda Provinsi Maluku, Ros Far-Far menegaskan, calon legislatif (Caleg) yang bekerja di badan usaha milik daerah(BUMD) sebenarnya sudah diproses berhenti dan diperintahkan tidak lagi membayarkan gajinya sejak 8 Oktober 2013.
"Saya telah membuat disposisi ke Biro Pengembangan Ekonomi dan Investasi Setda Maluku. Namun, ternyata hingga saat ini Caleg tersebut masih aktif bekerja dan menerima gaji," kata Ros Far Far saat dikonfirmasi di Ambon, Jumat (14/2/2014).
Caleg tersebut adalah Sekretaris Dewan Pengawas PD Panca Karya, salah satu BUMD yang dimiliki Pemprov Maluku, SR (Dapil I) wilayah Kota Ambon.
Sedangkan BW adalah Direktur Teknis PT Maluku Energi. BUMD ini dibentuk untuk mengurusi migas Blok Masela (Dapil V) wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Jadi jangan menuding saya yang sengaja menyebabkan kerugian negara dengan masih membayar gaji keduanya karena sebenarnya telah menegakkan ketentuan perundang - undangan," ujar Sekda.
Karena itu, dia menginstruksikan Karo Pengembangan Ekonomi dan Investasi Setda Maluku, Anthon Lailossa agar segera memprosesnya sehingga tidak dipolitisasi.
"Rasanya tidak ada kepentingan tertentu dengan dua caleg tersebut karena pemberhentian, baik status maupun gaji mereka sebenarnya telah diinstruksikan agar diproses sesuai ketentuan perundang - undangan," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang kaget ternyata ada Caleg DPRD setempat masih mengabdi di BUMD.
"Kan sesuai ketentuan perundang - undangan bila telah masuk daftar calon tetap (DCT) Caleg harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMD," katanya.
Ketentuan ini pun berlaku terhadap PNS yang mengikuti proses tahapan Caleg.
Karena itu, Saut yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku di Jakata 23 Oktober 2013 memandang perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Itu hak politik seorang warga negara Indonesia. Namun, sekiranya masih memangku jabatan di BUMN, BUMD maupun lembaga lainnya, maka sesuai ketentuan perundang - undangan harus mengundurkan diri," ucapnya.
Pengunduran diri itu pun sebenarnya harus diproses sebelum penetapan DCT Caleg sehingga bila benar ada yang masih mengemban tugas pengawas BUMD Maluku itu menyalahi ketentuan perundang - undangan.
"Direktur BUMD bersangkutan akan diminta klarifikasi karena kenyataan daerah juga dirugikan karena masih membayar hak - hak dari oknum pengawas tersebut," kata Gubernur.
Ia pun memgimbau KPU maupun Bawaslu Maluku agar menegakkan ketentuan perundang - undangan tehadap siapa pun Caleg yang berproses menjadi perwakilan setempat periode 2014 - 2019.
"Jangan ragu menegakkan ketentuan perundang - undangan karena Maluku membutuhkan figur Legislator yang profesional, kapabilitas dan bermoral untuk bersama Eksekutif dan Yudikatif membangun daerah ini," ujarnya. (ant/bm 10)
"Saya telah membuat disposisi ke Biro Pengembangan Ekonomi dan Investasi Setda Maluku. Namun, ternyata hingga saat ini Caleg tersebut masih aktif bekerja dan menerima gaji," kata Ros Far Far saat dikonfirmasi di Ambon, Jumat (14/2/2014).
Caleg tersebut adalah Sekretaris Dewan Pengawas PD Panca Karya, salah satu BUMD yang dimiliki Pemprov Maluku, SR (Dapil I) wilayah Kota Ambon.
Sedangkan BW adalah Direktur Teknis PT Maluku Energi. BUMD ini dibentuk untuk mengurusi migas Blok Masela (Dapil V) wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon dan Kabupaten Kepulauan Aru.
"Jadi jangan menuding saya yang sengaja menyebabkan kerugian negara dengan masih membayar gaji keduanya karena sebenarnya telah menegakkan ketentuan perundang - undangan," ujar Sekda.
Karena itu, dia menginstruksikan Karo Pengembangan Ekonomi dan Investasi Setda Maluku, Anthon Lailossa agar segera memprosesnya sehingga tidak dipolitisasi.
"Rasanya tidak ada kepentingan tertentu dengan dua caleg tersebut karena pemberhentian, baik status maupun gaji mereka sebenarnya telah diinstruksikan agar diproses sesuai ketentuan perundang - undangan," ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang kaget ternyata ada Caleg DPRD setempat masih mengabdi di BUMD.
"Kan sesuai ketentuan perundang - undangan bila telah masuk daftar calon tetap (DCT) Caleg harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMD," katanya.
Ketentuan ini pun berlaku terhadap PNS yang mengikuti proses tahapan Caleg.
Karena itu, Saut yang dilantik menjadi Penjabat Gubernur Maluku di Jakata 23 Oktober 2013 memandang perlu untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Itu hak politik seorang warga negara Indonesia. Namun, sekiranya masih memangku jabatan di BUMN, BUMD maupun lembaga lainnya, maka sesuai ketentuan perundang - undangan harus mengundurkan diri," ucapnya.
Pengunduran diri itu pun sebenarnya harus diproses sebelum penetapan DCT Caleg sehingga bila benar ada yang masih mengemban tugas pengawas BUMD Maluku itu menyalahi ketentuan perundang - undangan.
"Direktur BUMD bersangkutan akan diminta klarifikasi karena kenyataan daerah juga dirugikan karena masih membayar hak - hak dari oknum pengawas tersebut," kata Gubernur.
Ia pun memgimbau KPU maupun Bawaslu Maluku agar menegakkan ketentuan perundang - undangan tehadap siapa pun Caleg yang berproses menjadi perwakilan setempat periode 2014 - 2019.
"Jangan ragu menegakkan ketentuan perundang - undangan karena Maluku membutuhkan figur Legislator yang profesional, kapabilitas dan bermoral untuk bersama Eksekutif dan Yudikatif membangun daerah ini," ujarnya. (ant/bm 10)