6 Tersangka Kasus Penjualan Senjata Api Ke KKB Terancam Hukuman Mati | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

6 Tersangka Kasus Penjualan Senjata Api Ke KKB Terancam Hukuman Mati


AMBON - BERITA MALUKU
. 6 Tersangka terlibat bisnis penjualan Senjata Api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua Barat terancaman hukuman mati.


Enam tersangka yang kini telah diamankan di rutan Polresta Pulau Ambon Pp Lease, yaitu dua anggota Polri inisial SHP dan MRA, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan warga sipil inisial SN, RM (sipil), HN (sipil) dan AT.


Untuk dua Anggota Polri juga terancam pemberhentian dengan tidak hormat.


"Kepada yang bersangkutan disangkakan undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang darurat, dengan ancaman hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," ungkap Kapolresta Pulau Ambon Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, pada keterangan pers, Selasa (23/02/2021).


Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah tersangka inisial J ditangkap oleh Polres Teluk Bintuni, Papua Barat.


Dari informasi tersebut, pihaknya diminta Kapolda untuk melakukan penyelidikan di back up tim Polda Maluku dan Densus 88 Anti Teror untuk dilakukan pemgembangan.


Untuk kepemilikan senjata laras panjang (SS1), dari hasil penyelidikan senjata ini diperoleh oleh salah satu oknum anggota Polri inisial SHP alias S, dimana senjata ini dijual kepada suadara J yang sudah tertangkap di Polres Bintuni.


Dari hasil pengembangan ternyata yang bersangkutan sudah dua kali menjual senjata jenis hampir sama kepada tersangka J, dengan motif dari tersangka untuk mendapatkan keuntungan. 


"Jadi membeli ini dari masyarakat, karena senjata ini rakitan seharga Rp6 juta kemudian dijual kembali kepada saudara J seharga Rp20 juta," ucapnya.


Terkait kepemilikan senjata api revolver, kata Kapolres setelah ditelusuri senjata ini juga berasal dari oknum anggota Polri inisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon Pp Lease.


"Senjata ini di dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dilakukan pengembangan dari mitra yang lain," tukasnya.


Menurutnya, senjata api diserahkan lagi kepada warga sipil inisial SM, kemudian diserahkan kepada tersangka J di Bintuni.


Sedangkan kepemilikan 7 butir peluru Revolver merupakan milik inisial I, yang juga diserahkan ke tersangka J.


"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka ini bukan menjual untuk pihak KKB, tetapi ada perantara, yang akhirnya perantara (pembeli) berhubungan dengan KKB. Jadi bukan oknum komunikasi langsung dengan KKB bukan, jadi ada perantara," ungkapnya. 


Untuk alur pergeseran senjata sampai ke Papua, tuturnya tersangka J yang ditahan di Polres Teluk Bintuni jika datang ke Ambon menggunakan pesawat.


"Jadi saudara J merupakan warga kota Ambon yang bekerja di Papua Barat. Jadi kalau datang dengan pesawat, kemudian membeli apa yang diperlukan, setelah semuanya lengkap, dia menggunakan transportasi laut kembali ke Papua Barat," jelasnya.


"Jadi mereka melihat melalui angkutan laut pengawasannya mungkin lebih longgar dari pada angkutan udara, dan banyak pintu penyebrangan yang bisa dilewati," sambungnya.


Ia mengakui, keberangkatan tersangka J bukan dari wilayah Ambon, tetapi dari wilayah Pulau Seram menggunakan kapal menuju Papua.


Barang bukti lain yang diamankan untuk pengungkapan kasus ini antara lain, dua buah HP satu merek samsung, ATM buku tabungan BRI, satu unit sepeda motor merek honda beat yang digunakan tersangka untuk membawa senjata api.

Hukrim 8300959531204444408
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks