Kunker ke Maluku, Bima Tegaskan ASN Terlibat Politik Akan Ditindah Tegas | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kunker ke Maluku, Bima Tegaskan ASN Terlibat Politik Akan Ditindah Tegas

AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana melakukan kunjungan kerja ke Maluku, selain pertemuan bersama Pemda se-Maluku, ia juga menyempatkan untuk monitoring pelaksanaaan SKD CPNS di Kabupaten Maluku Tengah.

Dalam lawatan perdanannya di bumi seribu pulau ini, ada beberapa hal yang ditekankan oleh Kepala BKN, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pelaksanaan pilkada serentak yang akan berlangsung 23 September mendatang.

Di Maluku sendiri, ada empat daerah yang ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Buru Selatan.

Kepada awak media di kantor Gubernur, Jumat (21/02/2020), Bima menengaskan netralitas ASN untuk tidak terlibat dalam politik sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Jadi aturan ini sudah ada dari dulu, mereka tidak boleh memihak, kampanye, tidak boleh ikut terlibat dalam proses pilkada, karena akan ditindak tegas," ucapnya.

ASN yang tidak terlibat dalam politik, kata mantan Deputi Monev dan Pengembangan TI ini, akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

"Yang kemarin saja banyak yang kita berikan sanksi disiplin, belum ada yang sampai dikeluarkan, tapi ada yang sudah sampai diturunkan jabatan, banyak yang diturunkan pangkatnya karena mereka terlibat dalam proses politik," tuturnya.

Walaupun, pria lulusa Harvard University, Kennedy School of Government, Executive Education, Economic Policy and Management ini mengungkapkan belum ada ASN yang sampai pada tahap dikeluarkan atau diberikan dengan tidak hormat karena politik.

"Yang keluarkan kalau mereka mencalonkan sebagai calon legislatif tapi tidak melaporkan, itu diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau mereka melaporkan dan mengundurkan diri, mereka masih diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri. Tapi kalau tidak melaporkan sama sekali, maka mereka akan diberhentikan dengan tidak hormat dan tidakk menerima pensiun," tuturnya.

Pada prinsipnya, dirinya konsisten akan hal ini.

"Jadi teman-teman di Bawaslu Provinsi maupun di kabupaten/kota dan BKN serta seluruh masyarakat bisa memantau, jika ada yang terlibat dalam politik segera laporkan, untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," pintanya.

Pemprov 7178638030269817710
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks