Gubernur Maluku Malas Berkantor, Pelayanan Public Terhambat  | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Gubernur Maluku Malas Berkantor, Pelayanan Public Terhambat 

AMBON – BERITA MALUKU. Belum satu tahun menjabat, Gubernur Maluku, Murad Ismail sudah menunjukan etika yang kurang baik dalam menjalankan proses pemerintahan. Hal ini terbukti, orang nomor satu di bumi seribu pulau ini, sudah jarang (malas) berkantor di gedung putih yang terletak di jalan Pattimura, Ambon.

Secara intens kehadiran Gubernur, Murad Ismail, di kantor Gubernur, hanya terlihat selama tiga bulan masa jabatan, sejak dilantik oleh Presiden, Joko Widodo, 24 April 2019. Setelah itu, Gubernur sudah mulai malas berkantor, bahkan menjadikan rumah pribadinya di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon, sebagai kantor pribadinya, dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Mendengar keluhan dan laporan yang masuk, Ombudsman kemudian bergerak ke Kantor Gubernur, untuk memastikan hal tersebut, dan ternyata benar adanya.

“Obudsman sebagai lembaga pengawas, datang ke kantor Gubernur untuk memastikan apakah Gubernur ada atau tidak, ternyata hari ini beliau tidak ada. Kami sebagai Ombudsman perwakilan provinsi mengharapkan agar pak Gubernur juga harus rajin berkantor, karena apapun yang terjadi pelayanan publik harus maksimal,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamet, kepada awak media di kantor Gubernur, Selasa (12/11/2019).

Dikatakan, sudah dua kali Ombudsman mengajukan permohonan audens dengan Gubernur, namun beliau selalu tidak ada di kantor. Bahkan orang nomor satu di bumi raja-raja ini mendesposisikan kepada Wakil Gubernur, Baranbas Orno.

“Kita sudah bertemu wagub beberapa kali, padahal kita ingin audens dengan Gubernur, bukan hanya membahas mengenai masalah strategis. Audens itu penting mungkin disitu ada sinergi berfikir bagiamana pelayanan publik musti maksimal,” ujarnya.

“Dari hasil penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dilingkup pemerintah provinsi Maluku belum maksimal dan hasil kerja kita menyangkut penilaian dalam kaitan dengan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 tentang pelayanan public, kita merasa bahwa ada hal-hal yang harus di diskusikan, tapi mereka menganggap ombudsman tidak terlalu penting, ya tidak apa-apa,” sambungnya.

Dengan melihat pelayanan publik yang tidak berjalan dengan baik, dirinya ragu kalau penilaian pelayanan public di pemerintah provinsi Maluku tahun ini berada di zona hijau.

“Kita harapkan agar kedepan standar pelayanan publik sesuai, hasil penilaian kita yang merah dua tahun berturut-turut kemudian kuning, mudah-mudah 2019 ini bisa mendapat zona hijau, tetapi melihat kondisi kaya gini, saya yakin tidak mungkin masuk zona hijau, bisa-bisa balik ke zona merah lagi,” tandasnya.

Tidak hanya pelayanan publik dalam proses pemerintahan yang kurang baik, begitu juga dalam penanganan pengungsi Gempa saat ini. Sesuai laporan yang masuk, penyaluran bantuan belum optimal, kemudian banyak pengungsi masih kekurangan air bersih, MCK belum jelas, begitu juga dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

“Olehnya itu kita harapkan agar Gubernur selalu berada di tempat, tetapi dengan alasan koordinasi dan lain sebagainya, maka apa yang diharapkan dari Gubernur seperti ini,” ucapnya.

Ditanya melihat kondisi pemerintahan yang dipimpin Mantan Dankor Brimob saat ini, apakah ada rekomendasi lanjutan dari Ombudsman, menurutnya belum sampai ke tahap tersebut, paling kurang tindakan korektif.

"Kunjungan untuk memantau langsung juga merupakan bagian dari tindakan korektif, dan kita sangat menyesal kalau Gubernur selalu meninggalkan tugasnya. Kita akan berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat terkait perilaku dari Gubernur,” pungkasnya. 
Pemprov 2171029105783009084
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks