Pemkab Bursel Pecat 4 ASN Korup, 12 Masih Proses | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Pemkab Bursel Pecat 4 ASN Korup, 12 Masih Proses

NAMROLE - BERITA MALUKU. Sebanyak 4 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah dipecat lantaran tersangkut kasus korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bursel AM Laitupa didampingi Sekda Bursel, Iskandar Walla kepada wartawan di ruang kerja Sekda, Senin (20/5).

“Empat orang itu almarhum saudara Ali Wael (mantan Kdis Pertanian-red), Alberth Hanock Renunmasse (mantan Bendahara Dinas Kesehatan), Abubakar Masbait (mantan Sekda). Muhammad Tuasamu (mantan Kadis Kehutanan),” urai Laitupa.

Sejumlah ASN korup lainnya jelas Laitupa, hingga kini proses pemecatannya masih diulur dan akan dilakukan secara bertahap, termasuk Cones Sahetapy (Kepala Bagian Ekbang), Hamis Mahu (mantan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi).

“Yang masih proses itu diantaranya Abdurahman Marasabessy, Pati Marasasela, Abas Lesnussa, Mussa Lesilawang, Anwar Solissa, Januar R Polanunu dan lain-lain sebagainya sementara kita berproses,” rincinya lagi.

Lanjutnya, dari 12 orang yang belum di pecat itu katanya ada sejumlah ASN korup itu pihaknya belum mengantongj keputusan inkrahnya dari Pengadilan.

“Ada yang kita belum dapat inkrahnya dari pengadilan termasuk Vence Lesnussa yang kita menyurat ke Pengadilan untuk minta. Ija (Hatija Atamimi) juga belum ada inkrahnya. Tapi kalau belum ada inkrahnya kita berhentikan sementara dalam pembayaran gaji dan sebagainya. Nanti setelah penetapan tetap baru pemberhentian total,” terangnya.

Lanjut mantan Penjabat Sekda ini, setelah pada tahap pertama ini pihaknya melakukan pemecatatan terhadap 4 orang ASN Korup, maka pada tahap kedua nanti diperkirakan akan dilakukan proses pemecatatan lagi terhadap 6 orang ASN korup hingga semua ASN korup dipecat habis.

“Tahap pertama ini 4, tahap kedua nanti kita lihat lagi sekitar 6 dan sampai dengan selesai. Yang jelas semua instruksi itu akan kita jalankan. Untuk Kabupaten Bursel sudah kita laksanakan itu,” ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa setelah adanya SKB tiga menteri, pihaknya telah mengambil langkah-langkah berkaitan dengan 16 ASN korup yang harus dipecat.

Pemecatatan itupun turut memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Kalau korupsi yang jatuhnya dibawa tahun 2014 itu tidak proses (pecat), karena kita proses setelah adanya perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 itu ke atas, baru diproses dengan SK 3 Menteri," ujarnya.

Jelas Laitupa, terkait itu pemerintah daerah sudah mengambil langkah-langkah terhadap 4 orang yang saat ini SK pemecatan itu suda ditandatangani oleh Bupati.

Sambungnya, semua hak-haknya sudah pihaknya suda hentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (AZMI)
Hukrim 8719538594936397275
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks