Bupati MTB Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Ratisa: Bukan Kita Cari Sensasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Bupati MTB Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi, Ratisa: Bukan Kita Cari Sensasi

Sony Ratisa
SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Sony Ratisa, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) mengatakan, isu yang coba dihembuskan oknum-oknum tak bertanggung jawab saat ini di Kabupaten MTB yang menyatakan bahwa dirinya termasuk empat rekan anggota DPRD MTB lainnya yang sudah melaporkan kasus dugaan korupsi Bupati MTB, Petrus Fatlolon ke Kejaksaan Tinggi Maluku, hanya dibuat – buat untuk mencari popularitas, itu sama sekali tak benar. Sebab apa yang dilakukan pihaknya (Lima anggota DPRD MTB-red) selaku wakil rakyat, itu benar-benar murni dugaan kasus penyimpangan, sehingga Bupati MTB nekat dilaporkan ke pihak penegak hukum.

“Tidak benar kita melaporkan Bupati MTB ke Kejaksaan waktu itu hanya untuk cari sensasi publik,” tandas Ratisa kepada wartawan di Saumlaki, Rabu (16/1/2019) ketika menepis selintingan yang memojokan pihaknya yang masih hangat dibicarakan publik MTB.

Ratisa mengaku sangat picik pikiran oknum tak bertanggungjawab tersebut, bilamana dirinya beserta empa rekanya melakukan hal demikian lantaran hanya mau mencari popularitas belaka.

Dikatakan, pihaknya sungguh sadar bahwa pekerjaan mereka adalah salah satunya mengawasi pemerintah, sehingga tak salah bila apa yang mereka sudah laporkan petinggi MTB tersebut.

Apalagi yang dilaporkan ke aparat penegak hukum itu merupakan laporan pelanggaran tentang kebijakan atau salah menggunakan kewenangan yang tak sesuai dengan perundang-undangan yang diduga dilakukan oleh Bupati Petrus Fatlolon – terutama dugaan yang bersangkutan telah salah menggunakan kewenangannya dalam proyek – proyek kebijakan yang tidak dibahas dalam agenda DPRD, tetapi proyek-proyek tersebut bisa berjalan, beberapa diantarannya termasuk dugaan dua alat bukti yang fiktif.

“Jadi mana mungkin kami cari popularitas,” kata Ratisa yang akrab disapa Bung Sony ini.

“Yang nanti menjawab ada kerugian negara itu adalah pihak penyidik. Jadi kami bukan lapor korupsi tetapi yang kami laporkan itu salah menggunakan jabatan,” tandas mantan Ketua Komisi C DPRD MTB ini.

Ratisa meminta agar jangan asal menuding bahwa pihaknya hanya mencari sensasi dalam kasus pelaporan ini.

“Ini sangat disayangkan bagi orang-orang itu karena menilai kita dengan sangat dini,” kata Ratisa.

Terkait dengan hal tersebut, Ratisa mengaku pihaknya sudah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk kedua kalinya, dan malah pihak Kejaksaan tinggi turung langsung ke MTB untuk melakukan investigasi.

“Mari kita tetap tenang dan biarlah pihak Kejaksaan diberikan kesempatan untuk mengungkapkannya,” ingatnya.

Sebagaimana diketahui, laporan kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan Bupati MTB itu, diantaranya; Penyelewengan 40 ton beras sejahtera (Rastra), pembengkakan anggaran operasional bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp 10 miliar, penggelembungan anggaran di Dinas PU dari Rp100 miliar menjadi Rp180 miliar, penggunaan dana tidak terduga yang tidak sesuai peruntukan, dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dan dugaan korupsi dana rawan pangan. Seluruh kasus terindikasi dikorupsi adalah tahun anggaran 2017. (eB)
Daerah 5801723496862132956
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks