Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Malteng Rp1,4 M Mulai Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Malteng Rp1,4 M Mulai Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim Tindak Pidana Koruptor pada Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Natalia Moningka (26), terdakwa korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp1,4 miliar.

Ketua majelis hakim Tipikor Samsidar Nawawi, didampingi Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota, membuka persidangan di PN Ambon, Kamis (26/10/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Manatap Sinaga dari Kejari Maluku Tengah.

Dalam struktur organisasi atau kepengurusan PNPM GSC di Kecamatan Teon Nila Sarua, terdakwa menjabat sebagai Bendahara II Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sesuai SK Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Negeri Maluku Tengah selaku kuasa pengguna anggaran.

Menurut JPU, pada tahun 2013 pemerintah pusat melalui Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kemendagri melaksanaan kegiatan PNPM Perdesaan di Kecamatan Teon Nila Sarua, Kabupaten Maluku Tengah.

Tahun 2013 dialokasikan dana Rp1,8 miliar, yaitu alokasi dana multi sebesar Rp1,137 miliar, dan dana nonmulti Rp662,3 juta, kemudian untuk tahun 2014 disiapkan dana Rp954 juta terbagi untuk alokasi dana multi Rp888,7 juta dan nonmulti Rp65,5 juta.

Sedangkan tahun 2015 dialokasikan anggaran senilai Rp993 juta yang terbagi untuk alokasi dana multi sebesar Rp754 juta dan nonmulti Rp238,9 juta.

Dana PNPM Mandiri Perdesaan Generasi Sehat dan Cerdas yang disalurkan ini seharusnya digunakan untuk 14 item, seperti pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, bayi, balita, serta anak usia sekolah dari tingkat PAUD hingga SMP.

Kemudian biaya pemeriksaan ibu hamil, pemberian makanan tambahan (PMT) ibu hamil kekurangan energi kronis, PMT pemilihan untuk bayi, balita, dan susu bayi di bawah garis merah yang gizinya sangat kurang, insentif kader kesehatan, pemberian vitamin A, dan biaya persalinan serta perawatan ibu hamil.

Sedangkan untuk kegiatan nonmulti di dalamnya terdapat 33 item pembiayaan, di antaranya biaya transportasi siswa miskin, pengadaan seragam SD dan SLTP, pengadaan perlengkapan posyandu, buku paket untuk siswa SD dan SMP, pengadaan seragam batik hingga pengadaan vitamin otak dan pengadaan tempat tidur pemeriksaan di puskesmas.

Kenyataannya kegiatan multi dan nonmulti telah dilaksanakan proses pencairan dan penyaluran dan untuk penerima manfaat kegiatan telah dilakukan, namun ada beberapa penerima manfaat seperti guru honorer atau guru bantu belum menerima tunjangan mereka.

Terdakwa juga memalsukan spesimen tanda tangan pihak lain untuk mencairkan anggaran tersebut di bank dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Misalnya membeli mobil, pakaian, dua bidang tanah atau belanja pakaian, belanja barang kios, termasuk membuka bisnis batu bacan tetapi belakangan bangkrut dan merugi Rp700-an juta.

Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.

Terdakwa juga dijerat melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair, dan lebih subsidair adalah pasal 97 juncto pasal 18 UU Tipikor.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Hukrim 2812840546814511350
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks