Polisi Malut Tangkap Tiga Pengedar Ganja | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Polisi Malut Tangkap Tiga Pengedar Ganja

BERITA MALUKU. Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut) menangkap tiga pria yang diduga pengedar dan pemakai ganja di Kota Ternate.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti total 6,1 gram ganja kering, telepon genggam dan uang tunai. Ketiga tersangka inisial SMT (25) dan MIB (38), warga Kelurahan Makasar Timur, serta FDY (21), warga Kelurahan Dufa-Dufa, kata Direktur Reserse Narkoba Polda Malut AKBP Mirzal Alwi dalam siaran pers yang diterima di Ternate, Jumat (27/10/2017).

Menurut dia, ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda pada Sabtu 7 Oktober 2017. Tersangka SMT ditangkap saat tengah melakukan tranisaksi narkoba di Kelurahan Tafure.

"Dimana, dari hasil penangkapan satu orang tersangka kita amankan ganja seberat 1,5 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan ada dua tersangka lain yang ternyata mengedarkan ganja juga," ujar Mirzal.

Sementara untuk tersangka MIB ditangkap di Kelurahan Makasat Timur, dan dilanjutkan pengeledahan di rumahnya.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja itu dari FDY. Polisi pun menangkap FDY di depan Bank BRI, Kelurahan Gamalama.

Dari rumah FDY, polisi mengamankan 1 gram ganja serta uang tunai hasil penjualan ganja Rp 850 ribu.

Dia mengatakan penangkapan terhadap ketiga pengedar narkoba itu berkat informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Kota Ternate.

Oleh karena itu, atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Malut 1666331639491480519
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks