JPU Minta Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Tiga Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

JPU Minta Pemilik Tiga Sachet Sabu Dituntut Tiga Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Lilia Heluth meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Francis Willian Siahaya, terdakwa yang kedapatan memiliki dan menyimpan tiga sachet narkoba jenis sabu.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (A) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Lilia Heluth di Ambon, Kamis.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi muda.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga buat isteri dan satu anak yang masih kecil.

Terdakwa awalnya ditangkap saksi La Ode Herman Buton pada tanggal 8 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan Urimessing.

Dari penangkapan tersebut, saksi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok, dan terdakwa juga mengaku masih ada sabu yang tersimpan di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak kaset handycam.

Terdakwa mengakui kalau barang tersebut didapatkan dengan dari seseorang bernama Ancu di Makassar (Sulsel) dengan cara mentransfer uang lalu barangnya dikirim melalui kapal laut.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendegarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin.
Hukrim 7635510247171033985
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks