Oknum Polisi Ini Diadili Karena Terlibat Kasus Narkoba | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum Polisi Ini Diadili Karena Terlibat Kasus Narkoba

BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Wardy Marasabessy alias Wardy, oknum anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggunaan dan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.

Ketua majelis hakim PN setempat, SMO Siahaan didampingi Esau Yarisetou dan Jimmy Wally selaku hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Kamis (3/8/2017), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Awaludin.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa pada hari Sabtu, (11/3) 2017 sekitar pukul 16.30 WIT di tempat Base Camp Pagar Senk Gunung Botak di Dusun Wamsait yang merupakan arael penambangan emas Pulau Buru ditangkap karena memiliki sabu-sabu.

Terungkapnya kasus ini bermula dari saksi Aiptu Bahtiar Teppo melakukan penangkapan terdahadap saksi Ali Alkatiri (dalam BAP terpisah) yang sedang membawa sabu-sabu lalu diinterogasi.

"Saksi mengakui barang tersebut dibeli dari saksi lainnya bernama Gunawan Santoso (dalam BAP tersendiri) dan kini dalam proses penuntutan, dan Santoso juga mengaku membeli satu paket sabu dari terdakwa Wardy senilai Rp2,54 juta," kata JPU.

Atas keterangan para saksi, Kasat Narkoba Polres Buru AKP Jufri Jawa bersama saksi Bahtiar dan tiga orang rekannya mendatangi terdakwa di lokasi Base Camp Pagar Senk yang terletak di Susun Wamsait, Desa Dava (Kecamatan Waelata) Kabupaten Buru.

Kedatangan mereka ke areal penambangan emas ini untuk menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa 16 paket sabu, satu buah dompet warna coklat dan uang tunai Rp60 juta yang terletak di atas tempat tidur.

Polisi juga menemukan satu kotak kanebo berisikan alat hisap sabu (bong) sebuah kotak catte bat berisi sedotan plastik, sumbu pires kaca, cattenbat, korek api, serta enam unit telepon genggam.

"Setelah digiring ke Mapolres Buru untuk diperiksa, terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari pamannya bernama Ali Marasabessy sebanyak 49 paket sabu.

Terdakwa menerima sabu dari pamannya yang masih berstatus buron ini di atas Kapal Penyeberangan Feri Wayangan yang jumlahnya mencapai 49 paket.

Hasil pemeriksaan urine terdakwa juga dinyatakan positif oleh dokter karena mengandung amphetamine sehingga yang bersangkutan langsung ditahan dan menjalani proses hukum.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tauhn 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat (2) juncto pasal 127 ayat (1) huruf A UU narkotika sebagai dakwaan ketiga.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Hukrim 2877688261604696262
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks