Kasus Pembacokan Masohi Masuk Tahap Dua | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kasus Pembacokan Masohi Masuk Tahap Dua

Rajesh Afifudin
BERITA MALUKU. Berkas perkara keempat tersangka pembacokan terhadap La Yudi Rumbia dan Djudiman Dele yang diduga dilakukan oleh Mulawarman alias olan, Amarsyah Wailissa alias Amar, Muhammad Artha Wailissa alias Artha dan Barkir Nurlette Alias Epen, sudah P21. Dan keempat tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik kepolisian Polres Malteng kepada kejaksan Malteng, pada siang tadi, Senin (22/5/2017).

Kepala Seksi Pidana Umum  (Kasi Pidum) Kejari Malteng, Rajesh Afifudin saat dikonfirmasi media ini mengatakan, berkas perka dan para tersangka telah dilakukan pemeriksaan secara admisistrasi oleh jaksa dan pihaknya dalam waktu dekat akan limpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

"Jadi hari ini kami dari kejari Malteng menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Malteng kepada kami (Kejari Malteng) dalam hal ini kami di PIDUM. Dan kami pun telah melakukan pemeriksaan secara administrasi oleh jaksa yang menangani perkara terhadap empat terasangka. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan,"  terang Afifudin.

sebagaimana diketahui, pembacokan yang dilakukan keempat tersangka terhadap La Yudi Rumbia dan Djudiman Dele, terjadi pada tanggal 20 Februari 2017, tepat pada pangkalan Mobil Masohi Bula Jalan Abdulah Soulisa.

Keempat tersangka pembacokan dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Malteng 2645563236756348652
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks