Mantan Koruptor Ini Kembali Aktif Sebagai PNS Distan Bursel | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Koruptor Ini Kembali Aktif Sebagai PNS Distan Bursel

BERITA MALUKU. Mantan Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Ali Wael yang juga mantan narapidana kasus korupsi proyek cetak sawah di kabupaten Bursel tahun 2013, tidak dipecat dari statusnya sebagai Pegawai PNS pasca Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan empat tahun penjara kepadanya.

Walaupun telah diputuskan hakim dan telah menjalani empat tahun penjara, mantan terpidana itu kembali aktif sebagai PNS di Dinas Kehutanan (Distan) Kabupaten Bursel.

Penelusuran media ini, nama Ali Wael masih terdaftar pada buku absen milik Distan Kabupaten Bursel, Kamis 13 April 2017, dan berada pada urutan nomor 15. Diduga, Ali Wael masih memperoleh gaji maupun tunjangannya karena belum dipecat.

Padahal, Pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan, setiap PNS yang dipenjara paling singkat 2 tahun maka sudah harus dipecat tidak dengan hormat. Namun ketentuan itu, sepertinya tak diberlakukan Pemda Bursel kepada Ali Wael.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD - PSDM), AM Laitupa yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, enggan mengomentari, dengan alasan sementara mengikuti kegiatan di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

''Saya ada kegiatan. SMS saja,'' tandas Laitupa melalui SMS-nya (Short Message Service) kepada media ini, Kamis (13/4/2017) kemarin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bursel, Zainal Achmad Bantan yang dikonfirmasi di kantornya, Kamis (13/4/2017) kemarin, tak mau ditemui wartawan.

''Saya sudah lapor ke bapak, tapi bapak sampaikan besok saja. Sebab bapak sementara berbicara dengan sekretaris,'' jelas salah satu staf Bantan.

Untuk diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kadistan Kabupaten Bursel, Ali Wael dan Direktur Utama CV Karya Mandiri Hoki, Robin Sutanti atas kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah di Desa Fogi, Kecamatan Kepala Madan, Bursel tahun anggaran 2013, senilai Rp 3 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Ali Wael dan Robin Sutanti terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan sebagaimana diubah dan diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Wael dan Robin Sutanti berupa pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua.

Selain hukuman badan, Ali Wael dan Robin Sutanti juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. (LE)
Daerah 1702099407072791098
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks