Salampessy Akui Jual Sabu Kepada Oknum Polisi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Salampessy Akui Jual Sabu Kepada Oknum Polisi

Ilustrasi
BERITA MALUKU. Ismail Salampessy alias Istu (32), terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba mengaku menjual sabu kepada Bripka Fauzi Reza Rabul alias Oji, oknum anggota Polres Namlea, Kabupaten Buru.

"Yang bersangkutan juga baru selesai menjalani hukumannya terkait kasus narkoba dan dia memberikan uang tunai Rp2,5 juta kepada saya untuk membeli kate sabu seberat satu gram," kata Ismail di Ambon, Kamis (16/3/2017).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Peristiwa ini berawal dari saksi Oji menghubungi terdakwa pada tanggal 23 November 2016 untuk membeli narkoba jenis sabu sebanyak satu gram dan setelah bernegosiasi lewat telepon genggam, keduanya bertemu di depan sebuah rumah makan di Namlea, Ibu Kota Kabupaten Buru.

Terdakwa yang mendatangi korban dengan menggunakan sepeda motor ini langsung diberikan uang tunai Rp2,5 juta, selanjutnya terdakwa menturuh saksi untuk menunggu sebentar karena dia akan mengambi barangnya.

"Sekitar pukul 12.35 WIT, saya kembali menemui saksi setelah memgambil barang dari seseorang bernama Arter dan saksi Oji mengajak saya menuju rumahnya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah makan," beber terdakwa.

Saksi Oji kemudian mengajak terdakwa masuk kamarnya untuk melihat barang tersebut kemudian yang bersangkutan keluar menuju arah dapur sambil bersuara memberikan isyarat kepada tiga rekan anggota Satresnarkoba Polres Buru yang sudah dari tadi bersembunyi di kamar sebelah.

Ketiga rekan anggota Polres Buru yang merupakan rekan saksi Oji adalah Alberto Latusuway, Andi J. Simbolon, serta Ilham Hayapatyo akhirnya meringkus terdakwa beserta barang bukti.

"Anehnya, oknum yang bernama Arter justeru tidak diringkus polisi, padahal saya mengambil barang tersebut dari yang bersangkutan," kata terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Abdi Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buru ini.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkotik dan obat-obat terlarang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.
Hukrim 7974973199768595806
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks