Oknum PNS Bursel Diduga Palsukan SK Mutasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Oknum PNS Bursel Diduga Palsukan SK Mutasi

BERITA MALUKU. Diduga sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buru Selatan
(Bursel) memalsukan Surat Keputusan (SK) mutasi pegawai di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Bursel. Modus pemalsuan berupa tanda tangan milik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel , Mahmud Souwakil serta surat dokumen Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bursel.

“Belum ada pelepasan dari Pemkab Bursel, tetapi tiba-tiba SK-nya sudah keluar, SK Gubernur sudah ada, tetapi menurut saya SK pelepasannya itu fiktIf,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bursel, Abdul Muthalib Laitupa kepada Berita Maluku Online, Rabu (22/3/2017).

Menurut Laitupa, SK yang dibuat oleh beberapa PNS Bursel itu diduga fiktif. Mereka melakukan dengan cara penjiplak tandangan Sekda Bursel Mahmud Souwakil (Mantan Sekda), karena terbukti Sekda Bursel saat itu telah menyampaikan kepada dirinya bahwa beberapa oknum PNS Bursel menjiplak tandangannya telah berpindah ke Kabupaten Buru.

''Berdasarkan pemeriksaan dokumen administrasi surat-menyurat di BKD Bursel, ternyata surat-surat itu tak dikeluarkan oleh BKD Bursel untuk pelepasan,'' ungkapnya.

Setelah diselidiki, ada PNS yang memiliki nomor surat seperti yang dipakai oleh para pegawai, mereka mengambil nomor surat  untuk dipalsukan.

Dikatakan, mereka membuatnya sendiri dan tanda tangan milik mantan Sekda diambil (Dipalsukan) dan dimasukan ke Provinsi, kemudian dari Provinsi melihatnya dan langsung membuat atau menertibkan SK mutasi.

''SK mutasi sudah ada, mereka diam-diam datang ke kantor bupati Bursel di Bagian Keuangan untuk mengeluarkan SPP tanpa berkoordinasi dengan BKD lebih dulu,'' sesalnya.

Dikatakan, setelah dilakukan mengecekan, ternyata gaji milik oknum –oknum pegawai itu telah dilimpahkan ke Kabupaten Buru.

Laitupa mengakui, pihaknya kecolongan soal pengawasan dalam persoalan ini. Untuk itu, dirinya telah melaporkan persoalan ini kepada Bupati Bursel selaku atasannya.

Selain itu, dirinya akan membuat surat secara resmi kepada Gubernur Maluku terkait dengan istilah manipulasi tanda tangan dan nomor surat dokumen negara yang dipalsukan itu.

Kata dia, surat yang akan ditujukan kepada Gubernur Maluku untuk meminta peninjauan kembali SK pemutasian yang telah dikeluarkan.

''Bukan kita tak mau melepaskan tetapi prosedurnya yang salah. Dan kita bisa tingkatkan ke proses pidana karena memalsukan dokumen negara,'' tandasnya.

Ditanya ada berapa orang yang menjadi oelaku pemalsuan, Laitupa menyebut ada lima oknum pegawai yang telah mutasi tanpa sepengetahuan Pemda Bursel.

''Pegawai-pegawai itu diantaranya Abubakar Mony mantan Sekertaris Ketahanan Pangan,'' ungkapnya.

Bagi yang bersangkutan ini, kata Laitupa, ditugaskan ke Kecamatan Leksula namun tak melaksanakan tugasa tetapi mengurusi pemutasian pindah ke Kabupaten Buru.

Ada juga seperti Bahri Fatsey asal dari Dinas Perindag Bursel ditugaskan ke Kecamatan Kapala Madan, namun sama mengurusi pemutasian sendiri ke kabupaten Buru.

''Mereka ditugaskan ke sana tetapi tidak kesana (bertugas), tetapi mereka mengurusi pindah ke Kabupaten Buru, dan beberapa temannya lagi,'' sebutnya.

Sambung Laitupa, pada tanggal 25 Maret mendatang akan dilakukan rapat koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-provinsi Maluku di Kabupaten Buru, kata Laitupa, persoalan ini nanti akan diajukan untuk jadi bahan pembahasan agar menghindari tindakan kejahatan seperti yang disebutkan itu.

“Ini agar nantinya bisa menjadi rujukan ke Gubernur, karena bukan saja dialami di Bursel tetapi ada juga di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku.'' jelas Laitupa.

Dia berharap ke depan tak lagi terjadi persoalan-persoalan seperti ini. Untuk itu, ada saling koordinasi antara BKD antar kabupaten/kota dan pihak pemerintah provinsi. (LE)
Daerah 6420939403332350626
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks