Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejati Maluku Akan Evaluasi Penanganan Kasus K-13 SBB

BERITA MALUKU. Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Maluku, Manumpak Pane akan melakukan evaluasi terhadap penaganan kasus korupsi anggaran sosialisasi Kurikulum 2013 (K-13).

"Ini menjadi masukan strategis agar nantinya dievaluasi untuk meningkatkan kinerja para jaksa," katanya, di Ambon, Senin (20/3/2017).

Kajati dimintai tanggapannya terkait penanganan kasus korupsi dana sosialisi K-13 di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh jaksa yang hanya menetapkan PPTK Ledrik Sinanu dan mantan Kadis Dikpora SBB, Bonjamina Louisa Puttileihalat sebagai tersangka.

Ledrik Sinanu telah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor pada kantor Pengadilan Negeri Ambon dan dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Sedangkan, Bonjamina selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek tersebut masih menjalani persidangan di pengadilan Tipikor dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi baik terhadap Ledrik maupun Bonjamina, muncul nama pelaku lain yang diduga turut serta memiliki peran dalam kasus tersebut namun tidak ditetapkan jaksa sebagai tersangka.

Menurut Kajati, permasalahan ini akan menjadi masukan penting untuk dievaluasi lebih mendalam, termasuk melihat peran pihak lainnya seperti Fransyane Puttlileihalat.

Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, R.A Didi Ismiatun pernah meminta tim JPU dalam perkara dengan terdakwa Bonjamina berkoordinasi dengan PT. Telkomsel guna mencari rekaman pembicaraan Fransyane yang meminta salah satu saksi membawa uang sosialsiasi K-13 ke rumahnya di Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon.

Karena Fransyane yang saat itu menjabat salah satu Kepala Bidang di Disdikpora SBB mengelola anggaran sosialisasi K-13 untuk dua item pekerjaan yakni Training of Trainers (TOT) guru serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
Hukrim 5199717371357828307
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks