Kejari Ternate Periksa Saksi Dugaan Korupsi Samsat | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Kejari Ternate Periksa Saksi Dugaan Korupsi Samsat

BERITA MALUKU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi kasus dugaan korupsi dalam penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Samsat setempat.

Kasi Pidsus Kejari Ternate, Arsito Djohar, di Ternate, Selasa (21/3/2017) mengatakan, ketiga saksi adalah mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (Kadis Dispenda) Maluku Utara, "KDS" dan dua staf Samsat setempat, "SL" dan "FT".

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penerimaan PKB dan BNKB, selanjunya empat lain dalam pekan ini," ujarnya.

Namun, dia masih merahasiakan identitas empat orang saksi yang akan diperiksa itu.

Arsito mengemukakan, Kejati Ternate hanya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran yang yang dilakukan Samsat setempat sebagai penerimaan PKB dan BBNKB.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara menemukan indikasi korupsi penerimaan PKB dan BBNKB di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Ternate lebih dari Rp5 miliar.

Temuan BPK ini tertuang dalam LHP Nomor 15.C/LHP/XIX.TER /5/ 2016, pada 26 Mei 2016.

Dari hasil permintaan keterangan kepada kepala dan bendahara penerimaan bantuan di UPTD Samsat Kota Ternate mengakui terdapat penerimaan BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebanyak 1. 656 unit kendaraan senilai Rp5,34 miliar.

Sedangkan, sisanya sebanyak 138 unit kendaraan Rp441,24 juta dinyatakan bendahara penerimaan tidak pernah memproses BBNKB kendaraan karena tidak menerima pembayaran dari pihak dealer.

Sedangkan, Kepala Tata Usaha Umum (KTU) Samsat Kota Ternate, Nurmida Ganda, menyilhkan kejaksaan memproses temuan itu apabila diduga ada indikasi korupsi.

Namun, dia membantah, jika Samsat tidak mengembalikan kerugian negara, karena dari temuan itu pihak Samsat telah mengambilkan kerugian sebesar Rp100 juta.

"Kalau ditanyai lebih jauh, mungkin dikonfirmasi lebih lanjut kepada atasan saja. Pada intinya kami sudah mengembalikan temuan itu," tandas Nurmida.
Malut 5589470406534626926
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks