Berkas Penyerobotan Hutan Kabupaten SBB Tidak Dikembalikan | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Berkas Penyerobotan Hutan Kabupaten SBB Tidak Dikembalikan

BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Adzam Bandjar mengharapkan berkas penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013 dengan tersangka Paulus Samuel Puttileihalat tidak lagi dikembalikan jaksa.

"Kami telah mengembalikan bebepara kali berkasnya sejak 18 Januari 2017 dengan harapan tidak dikembalikan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan Maluku," katanya, di Ambon, Jumat (27/1/2017).

Adzam mengemukakan, PPNS Dinas Kehutanan Maluku sudah berupaya optimal untuk melengkapi berkas Paulus.

"Kami berharap tidak dikembalikan. Namun, bila ternyata dikembalikan, maka PPNS Dishut siap melengkapi," katanya.

Sebelumnya, jaksa Kejati Maluku, Dinar mengemukakan, berkas perkara Paulus setelah diteliti, selanjutnya dikembalikan karena masih ada kekurangan sehingga perlu dilengkapi sesuai petunjuk (P19).

Dia menolak menjelaskan secara rinci petunjuk yang harus dipenuhi PPNS Dishut Maluku. PPNS harus memeriksa kembali saksi - saksi untuk menguatkan pasal-pasal disangkakakan kepada Paulus.

Contohnya, Paulus disangkakan melanggar pasal 50 ayat 3 huruf A, B dan junto pasal 78 ayat 2, 9 dan 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. PPNS harus memeriksa saksi ahli untuk menguatkan sangkaan tersebut.

"Jadi pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan unsur pasal, baik ahli maupun lainnya. Ada juga dokumen yang harus dipenuhi," kata Dinar.

Kasus ini berawal saat personel Dishut Provinsi Maluku bersama Ditreskrimsus Polda setempat melakukan operasi gabungan menindaklanjuti pembukaan ruas jalan di kawasan Ariate-Waisala, Kabupaten SBB pada tahun anggaran 2013.

Tim menemukan penyerobotan hutan produksi dan kawasan konservasi di Gunung Sahuwai tanpa izin dari Menteri Kehutanan untuk proyek dikerjakan PT Karya Ruata.

Setelah melakukan penyelidikan, PPNS Kehutanan menetapkan Paulus sebagai tersangka pada 4 Januari 2016.

Paulus dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 50 ayat (3) huruf a dan j , pasal 78 ayat (2) dan ayat (9) serta ayat (15) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Jo UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hukrim 7707021839023450969
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks