Panwas Gelar Musyawarah Sengketa Pilkada Malteng, KPUD Tidak Hadir | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Panwas Gelar Musyawarah Sengketa Pilkada Malteng, KPUD Tidak Hadir

BERITA MALUKU. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), bertindak sebagai pimpinan sidang Musyawarah, menggelar Sidang Musyawarah perdana Sengketa Pemilihan kepala daerah Malteng 2017, Sabtu (15/10/2016), berlangsung di Hotel Isabela Masohi.

Sidang musyawarah digelar berdasarkan nomor register 001/PS/pwsl.Mlt.31.07/X/2016.

Pantauan media ini, ketiga unsur Panwas Malteng bertindak sebagai pimpinan musyawarah, diataranya Ketua Panwas Sthenli Mailisa, Ahmad Faisal Latuconsina dan Yohana J. Laturuma.

Sementara itu, Bakal pasangan calon (Balon) Kepala daerah Malteng Jalur Independen, Isnain Solo dan Jacob Sokalune disebut sebagai pihak pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Malteng, disebut sebagai pihak termohon.

Sayangnya, sidang musyawarah yang baru pertama digelar tersebut, tidak dihadiri termohon.

Berdarkan surat dari pihak termohon yang dibacakan Ketua Pimpinan Sidang Musyawarah, Stenli Mailisa dihadapan pemohon dari KPU Malteng bernomor 86 tanggal 15 Oktober 2016 perihal tidak menghadiri undangan.

Akibatnya, materi Sidang musyawarah belum sempat dibacakan dikarenakan KPU tidak hadir sehingga sidang musyawarah yang dimulai pukul 14.00 WI itu,  ditunda besok, Minggu 16 Oktober 2016.

Dihadapan forum Sidang, ketua Majelis Sidang Musyawarah, Mailisa mengatakan, sesuai ketentuan Musyawarah sengketa pilkada tidak ada pemufakataan, jika termohon tidak hadir tiga kali berturut-turut.

"Sesuai ketentuan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2015 pasal 18 ayat 4, dalam hal bila termohon sudah diundang dan tidak hadir 3 kali sidang secara berturut-turut, maka musyawarah dianggap tidak ada mufakat dan Panwas akan mengeluarkan keputusan sidang musyawarah. Berdasarkan ketentuan Musyawarah sengketa dalam waktu 12 hari sengketa ini sudah diputuskan" jelasnya.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum Pemohon diwakili Fembriano Lesnussa, SH. MH usai sidang mengatakan kepada media, bahwa mereka prinsipnya menghargai proses sidang

"Kita tetap mengikuti prosedur sidang musyawarah yang digelar Panwas. Dan berdasar prosedur yang diatur peraturan bawaslu nomor 8, jika ditanya apa penilaian kami soal sikap KPU yang hari ini tidak menghadiri sidang, maka kami menilai ini tidak ada alasan yang jelas dari KPU Malteng. Namun semuanya kita kembalikan kepada Panwas dalam mengambil keputusan" tandasnya.
Pilkada Maluku 9033831430769823099
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks