Tidak Taat Aturan Dalam Pembuangan Limbah, RSUD Tulehu Raih Peringkat Hitam | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Tidak Taat Aturan Dalam Pembuangan Limbah, RSUD Tulehu Raih Peringkat Hitam

Vera Tomasoa
BERITA MALUKU. Dari puluhan perusahaan yang terdata di Badan Pengendalian dampak Lingkungan (Bapelda) Maluku, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulehu, merupakan salah satu perusahaan yang dianggap tidat taat aturan dalam pembuangan limbah.

Terbukti dari hasil Proper yang dikeluarkan Bapelda Maluku, RSUD mendapatkan peringkat hitam, dalam hal ini tidak tata dalam aturan pembuangan limbah.

“Peringkat yang kami tetapkan sesuai hasil kajian, karena selama ini limbah yang dihasilkan rumah sakit daerah tersebut hanya ditanam. Seharusnya dikirim keluar untuk dihancurkan atau dibakar,” ujar Kepala Bapelda Maluku, Vera Tomasoa kepada wartawan dalam konfrensi pers, Senin (22/8/2016).  

Dijelaskan, peringkat hitam yang diberikan kepadad RSUD Tulehu sudah mencapai dua tahun. Dimana pihaknya juga sudah meminta pihak RSUD untuk memperbaiki hal tersebut, namun sampai saat ini belum juga memperbaiki.

“Jika diperbaiki maka otomatis peringkat akan berubah, namun sampai saat ini belum juga dilakukan,” pungkasnya.

Ditanya sanksi, Ungkap Tomasoa jika tidak melakukan perbaikan maka akan diberikan sanksi administrasi bahkan sampai proses pidana hukum.

Ditambahkan, ada juga RS yang sudah melakukan upaya pembuangan limbah namun belum maksimal dan hal tersebut terdapat dalam peringkat merah, diantaranya RS Hati kudus Langgur dan RSUD Karel Sadsuitubun di Kabupaten Maluku Tenggara, serta RSUD Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

Untuk diketahui, ada beberapa peringkat yang ditetapkan Bapelda Maluku terhadap perusahaan dalam hal pembuangan lima, yakni peringkat hitam, yaitu perusahaan tidak tata dengan aturan pembuangan limbah.  Peringkat merah, yaitu perusahaan sudah melakukan upaya-upaya untuk proses limbah tetapi belum maksiimal dan belum sesuai dengan ketetuan yang berlaku. Peringkat Biru perusaahaan sudah dikatakan taat membuang limbah sesuai apa yang diharapkan. Hijau, yaitu perusahaan bukan hanya melakukan proses pembuangan limbah dengan tepat dan benar, tetapi perusahaan mampu mengelola limbah dan bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan peringkat emas berarti pengelolaan sudah sempurna.
Lingkungan 8053455750716536300
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks