Posko Bantuan Hukum Ambon Lapor Pemkab Buru ke Polda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Posko Bantuan Hukum Ambon Lapor Pemkab Buru ke Polda

BERITA MALUKU. Yayasan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Ambon akan melaporkan pemerintah kabupaten Buru ke Polda Maluku atas tindak pidana penggusuran dan penyerobotan lahan milik masyarakat adat Desa Batlale, Kecamatan Air Buaya.

"Pemkab Buru, khususnya Dinas Nakertrans setempat telah melakukan pelanggaran HAM karena menggusur pemukiman warga serta merobohkan tanaman rakyat untuk kepentingan pembukaan lahan pertanian bagi transmigrasi," kata Sekretaris Yayasan Posbankum Ambon, Hendrik Lucikoy di Ambon, Rabu (4/5/2016).

Yayasan Posbankum Ambon juga akan melakukan gugatan secara perdata terhadap Pemkab Buru ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon, karena aksi pemasangan patok di wilayah administratif Desa Batlale untuk pembukaan lahan pertanian bagi transmigrasi.

Hendrik menjelaskan, keluarga Fua pada 2005 menghibahkan lahan seluas 260 hektare kepada Disnakertrans Kabupaten Buru untuk dijadikan lahan transmigrasi, namun luasan lahan tersebut tidak diukur secara kadasteral (agraria), kecuali untuk sebelah barat berbatasan dengan Batlale.

Selanjutnya Pemkab Buru melakukan penggusuran tahap pertama dan membangun rumah-rumah baru untuk ditempati para transmigran dari Pulau Jawa pada 2006.

"Saat itu Batlale masih berstatus dusun serta berada di bawah Desa Waeula dan ironisnya pada 2010, daerah transmigrasi dinaikan status menjadi desa definitif. Padahal, Waeula selaku desa induk justeru diturunkan statusnya menjadi dusun," tandas Hendrik.

Belakangan para transmigran menuntut hak mereka mendapatkan lahan pertanian II, maka Disnakertrans Buru melakukan pengukuran baru sesuai hibah dari keluarga Fua seluas 260 hektare.

Ternyata pengukuran itu masuk jauh ke wilayah pemukiman warga Batlale, dan seluruh tanaman umur pendek maupun umur panjang saat ini telah digusur.

Bahkan, satu rumah warga juga sudah dibongkar dengan alat berat termasuk pondasi untuk pembangunan gereja terancam digusur atas perintah seorang oknum Babinsa.

Ironisnya lagi, kata Hendrik, warga Batlale yang bakal digusur ini justru tidak diberikan solusi untuk mendapatkan lokasi pemukiman baru oleh Pemkab Buru.

Pihak Yayasan Posbankum telah melakukan peninjauan lapangan dan menemui warga kemudian akan memberikan bantuan hukum kepada mereka untuk melaporkan Pemkab Buru secara perdata maupun pidana.

"Kami juga telah menemui Keuskupan Amboina dan Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM untuk meminta sikap mereka atas tindakan penggusuran secara sewenang-wenang oleh Disnakertrans Kabupaten Buru," tegas Hendrik.
Hukrim 1019171802477008780
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks