Sam Latuconsina Siap Memenuhi Panggilan KPK | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sam Latuconsina Siap Memenuhi Panggilan KPK

BERITA MALUKU. Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 4 Mei 2016.

"Saya sedang berada di Jakarta dalam rangka pengurusan dinas dan diberitahu staf bahwa ada pemanggilan dari KPK yang disampaikan pada 27 April 2016, makanya siap untuk memenuhinya sebagai saksi," katanya, dikonfirmasi, Jumat (29/4/2016).

Wawali mengakui dirinya belum mengetahui alasan KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus apa.

"Saya jujur belum mengetahui pemanggilan untuk memberikan keterangan sebagai saksi itu dalam kaitannya dengan dugaan tindak kasus apa," ujar Sam, sapaan akrabnya.

"Pastinya setelah memenuhi panggilan KPK barulah mengetahui secara jelas menjadi saksi terkait dugaan kasus apa dan setelah itu siap memberikan penjelasan sehingga tidak membingungkan masyarakat Kota Ambon maupun dipolitisasi," tandas Sam.

Dia mengemukakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik haruslah mematuhi ketentuan hukum.

"Saya mendukung proses penegakan hukum dan seandainya berkaitan dengan tindak pidana dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016, maka itu tidak ada sangkut paut dengan jabatan sebagai Wawali Ambon," tegas Sam.

Sebelumnya, Ketua tim penyidik KPK AKBP Hendrik Christian di Ambon pada 28 April 2016 mengemukakan, pemeriksaan Wawali Ambon dijadwalkan di Jakarta pada 4 Mei 2016 karena telah memberikan surat pemanggilan dalam kaitan dengan aliran dana dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir kepadanya.

Penjelasan Hendrik disampaikan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ambon usai mengambil surat penetapan PN setempat terkait aktivitas penggeledahan dan penyitaan dokumen penting dari kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilaiah IX (Maluku dan Maluku Utara) maupun sejumlah kontraktor yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus suap proyek PUPR tersebut.

"Terkait tahapan penggeledahan yang dilakukan di BPJN Wilayah IX kita sudah mendapatkan surat penetapannya dari PN Ambon dan KPK masih melakukan pemeriksaan saksi, akanya hingga Kamis (28/4) delapan orang telah dimintai keterangan di markas Brimob Polda Maluku, hanya saja saya lupa nama-nama mereka," katanya.

Tim penyidik KPK juga mendatangi rumah salah seorang kontraktor ternama di Kota Ambon berinisial Hendrik Canon di kawasan Halong Atas, kecamatan Baguala.

Hendrik Chistian juga mengakui tim yang dipimpinnya tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Maluku terkait kasus tersebut, kecuali Ketuanya, Edwin Huwae yang akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Surat pemanggilannya sudah kami berikan dan dijadwalkan proses pemeriksaannya berlangsung di gedung KPK Jakarta pada Selasa (3/5)," tegas Hendrik.

Kehadiran tim penyidik KPK ke BPJN Wilayah IX sejak 25 April 2016 itu, selain melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, lembaga itu juga telah menetapkan Kepala BPJN setempat, Amran Mustari sebagai tersangka.

Bersangkutan diduga kuat terlibat kasus suap anggota Komisi V DPR-RI, Damayanti dan beberapa anggota Komisi V lainnya agar menyalurkan aspirasinya kepada Kementerian PUPR dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Kedok Amran terbuka secara terang benderang ketika jaksa penuntut umum (JPU) Mochamad Wirasakjaya membacakan dakwan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir dalam persidangan Tipikor yang menyebutkan salah satu pejabat di Maluku ikut menikmati uang tersebut.

Uang yang diterima Amran sebesar Rp13,78 miliar dan 202.816 dolar Singapura yang dipakai untuk menyuap anggota Komisi V DPR RI.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta sesaat setelah terjadi pemberian uang dari Abdul Khoir kepada Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
Hukrim 8706096938903114214
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks