Sidang Gugatan Pilkada Aru Akan Digelar di MK 11 Januari | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Sidang Gugatan Pilkada Aru Akan Digelar di MK 11 Januari

BERITA MALUKU. Sidang gugatan hasil Pilkada Kepulauan Aru pada 9 Desember 2015 yang diajukan pasangan Joseph Barends - Elisa Darakay ke Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar pada 11 Januari 2016.

Ketua KPU Kepulauan Aru, Viktor Sjair, dikonfirmasi, Rabu (6/1/2016), membenarkan, telah menerima pemberitahuan dari MK untuk menghadiri persidangan atas gugatan Joseph - Elisa pada 11 Januari 2015.

"Surat pemberitahuan untuk jadwal persidangan, sekaligus materi gugatan yang diajukan pasangan nomor urut tiga (3) saat Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015," ujarnya.

Materi gugatan pasangan Joseph - Elisa terhadap adalah soal politik uang (money politic) oleh pemenang Pilkada Kepulauan Aru yakni pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey.

"Jadi materi gugatan telah diterima KPU maupun pasangan Johan - Muin untuk menghadiri persidangan pendahuluan gugatan Joseph - Elisa dan penyelenggara siap menghadapinya," tandas Viktor.

MK menjadwalkan sidang untuk memutuskan perkaranya dilanjutkan atau tidak pada 18 Januari 2016.

Viktor mengakui, KPU Kepulauan Aru telah telah menetapkan Bupati - Wakil Bupati terpilih di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 21 Desember 2015.

"Tahapan ini dilakukan karena batas waktu mengajukan gugatan ke MK pada 22 Desember 2015 dan diprakirakan tidak ada lagi gugatan, ternyata pasangan Joseph - Elisa mengajukannya bertepatan dengan batas waktu pendaftaran," ujarnya.

KPU Kepulauan Aru menetapkan pasangan Johan Gonga - Muin Sogalrey sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih periode 2015 - 2020 dengan meraih 17.883 suara.

Pasangan nomor urut 1 (satu) ini mengungguli tiga pasangan lainnya yakni Welhelm Kurnala - Azis Goin (2) yang meraih 10.120 suara , Joseph Barends - Elisa Darakay (3) dengan 11.653 suara dan Gotlief Gainau - Djafruddin Hamu (4) memperoleh 6.075 suara.

Kepulauan Aru menyediakan surat suara sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2,5 persen sebanyak 57.354 lembar.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku yang diselenggarakan juga pada 9 Desember 2015 adalah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian timur (SBT) dan Maluku Barat Daya (MBD).

Pilkada di Buru Selatan dimenangkan pasangan petahana Tagop Sudarsono Soulissa. SBT yakni Mukti Keliobas - Fachri Alkatiri. MBD dimenangkan petahana Barnabas Orno - Benyamin Thomas Noach.

Sebanyak 264 Kabupaten/ Kota di Indonesia telah melaksanakan Pemilu serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015.
Pilkada Maluku 7050125694282343080
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks