Warga Buru Kesal, Ternyata Sudah Ada Perusahaan Garap Gunung Botak | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Warga Buru Kesal, Ternyata Sudah Ada Perusahaan Garap Gunung Botak

BERITA MALUKU. Pasca penutupan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, disusul penghentian aktivitas oleh para penambang tradisional dengan alasan mencegah pencemaran lingkungan dari penggunaan zat kimia berbahaya, ternyata sudah ada pihak perusahaan yang diberikan legalitas untuk mengelola tambang tersebut.

Siapa yang memberikan izin kepada perusahaan untuk menggarap hasil tambang yang berdiri di lahan yang menjadi hak ulayat masyarakat adat Pulau Buru itu? Padahal masyarakat lokal pemilik hak ulayat di lahan tambang emas, tidak diberikan izin.

“Ini sangat tidak masuk akal,” kata Abu Fua, SH, salah satu Fungsionaris Ikatan Pemuda Pemerhati Hak-Hak Adat Buru (IPEHAPU) kepada Berita Maluku Online, Selasa (15/12/2015) di Namlea.

Dia mengatakan, dizinkanya PT. Buana Pratama sebagai pengelola tambang emas gunung Botak, memperlihatkan bahwa pihak otoritas di negeri ini tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Apabila benar Pemerintah Kabupaten atau pun Pemerintah Provinsi Maluku memberikan izin pengelolaan tambang kepada perusahaan bersangkutan maka sangat disayangkan,” ujarnya.

Sebagaimana kata dia, sejak ditutupnya lokasi tambang Gunung Botak, tidak berapa lama kemudian perusahan pimpinan Edy Winata itu diperkenankan melakukan antivitas penambangan dengan mengangkut sejumlah material dari kali Anhoni, Desa Wasiat, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru untuk diolah menjadi emas di lokasi yang namanya Wasboli.

Salah satu sumber di lokasi tambang mengaku, bahwa pengelolaan tambang itu adalah program salah satu instansi pemerintah daerah, sehingga perusahaan itu diberikan izin untuk melakukan kegiatan eksplorasi.

“Apabila hal ini benar, maka sangat disayangkan. Kami menilai Pemerintah provinsi Maluku tidak transparan,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa ada proses pembodohan terhadap masyarakat Buru. Sebab pasca penertiban Gunung Botak pastinya belum ada regulasi dari pihak adat secara kolektif maupun pemerintah, sehingga siapa pun tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan, mengingat tambang tersebut masih ilegal dan tidak boleh ada tindakan penyerobotan seperti yang dilakukan sekarang,” tegas Fua.

Kata dia, pekerjaan yang dilakukan pihak perusahaan itu sudah berlangsung hampir sebulan.

“Ini mesti dipertanyakan sehingga bisa diketahui oleh publik, mengingat tambang ini berada dalam wilayah hak ulayat masyarakat adat Buru secara kolektif bukan orang per orang. Oleh karena itu, dimintakan kepada pihak DPRD Provinsi Maluku segera memanggil Gubernur Maluku, Said Assagaff untuk mempertanyakan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. Buana Pratama,” paparnya.

Menurutnya, Gubernur harus memperjelas kegiatan perusahaan tersebut sehingga jangan terjadi kong-kalikong seperti kasus ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan para pejabat di republik ini.

Untuk sementara, di Kali Anhoni tersebut akan dilakukan normalisasi sungai Anhoni dengan catatan tidak ada satu titik material pun bisa keluar dari lokasi.

“Apakah aturan dibuat hanya untuk mengatur rakyat kecil atau kah untuk kepentingan umum. Kita harap aturan jangan dibuat untuk kepentingan pejabat atau orang besar. Kita sebagai masyarakat juga berharap, aturan jangan dibuat untuk dilanggar jika tidak ingin rakyat marah. Karena itu, kita minta agar Pemerintah Daerah harus berdialog dengan masyarakat hukum adat terkait dengan sistim regulasi yang jelas untuk penataan Gunung Botak untuk mensejahterakan masyarakat di daerah ini,” ujarnya. (AB/e)
Headline 7438567566085977190
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks