Seluruh Kasus Ditangani Jaksa Akan Dievaluasi | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Seluruh Kasus Ditangani Jaksa Akan Dievaluasi


BERITA MALUKU. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kati) Maluku, Jan Samuel Maringka berjanji akan melakukan evaluasi terhadap seluruh kasus tindak pidana umum maupun khusus yang sementara ditangani jaksa.

"Karena baru menjalankan tugas, maka yang pertama kami ucapkan selamat Natal bagi warga yang merayakan dan tentunya harapan kita, sukacita dan damai sejahtera bisa menyertai warga Maluku," kata Kajati di Ambon, Senin (21/12/2015).

Kemudian terkait dengan penanganan perkara, mantan Karo Hukum Kejaksan Agung ini meminta diberikan waktu dan diharapkan pertengahan Januari 2016 akan ada rapat kerja dan evaluasi dengan seluruh Kajari.

"Setelah itu saya akan memberikan arahan tentang apa yang akan menjadi kebijakan dalam penanganan perkara," tandasnya.

Dia untuk sementara masih memanggil para Kajari dan dalam waktu dua minggu, mohon diterima dan dukungan masyarakat bahwa penegakan hukum akan jauh lebih baik di masa datang.

"Soal kekurangan tenaga jaksa, nanti kita lihat dalam rapat evaluasi," tegas Kajati yang juga merupakan mantan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Jaksa Agung M. Prasetyo di Jakarta pada pekann lalu melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkup Kejagung, termasuk Jan Samuel Maringka sebagai Kajati Maluku menggantikan Chuck Suryosupeno yang baru menjalankan tugasnya sekitar tujuh bulan lalu.

Jan Samuel Maringka diangkat sebagai Ka�jati Maluku berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor KEP-196/A/JA/12/2015 tertanggal 8 Desember 2015.

Sedangkan surat pemberhentian Chuck dari jabatan struktural oleh Jaksa Agung dikirim melalui paket pos tanpa diberikan kesempatan membela diri atau menyampaikan bukti-bukti atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Akibatnya Cuhck melalui penasihat hukumnya melayangkan gugatan terhadap Jaksa Agung secara perdata ke PTUN Jakarta dan juga melaporkan salah satu pejabat teras Kejagung ke Bareskrim Mabes Polri karena menuduh dirinya menikmati uang triliunan rupiah.

Hukrim 964221016701927637
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks