PN Ambon Koruptor Dana Keramba Jaring Apung Diadili | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

PN Ambon Koruptor Dana Keramba Jaring Apung Diadili

BERITA MALUKU. Majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili empat koruptor kasus dugaan korupsi dana proyek pekerjaan paket budidaya keramba jaring apung dari Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP)Maluku tahun anggaran 2012 senilai Rp797,4 juta.

Ketua majelis hakim Tipikor, R.A Didi Ismiatun didampingi Edi Sebjengkaria dan Alex Pasaribu membuka persidangan perdana di Ambon, Kamis (26/11/2015), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas jaksa penuntut umum(JPU), Roly Manampiring.

Empat terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas secara terpisah adalah Hardo dan Sulaiman Latupono serta Raymond Hetaria selaku ketua tim pemeriksa barang DKP Maluku dan Syamsul Bahri Jainahu.

Syamsul adalah Direktur CV. Sulabesi Mandiri yang meminjamkan bendera perusahaannya kepada terdakwa Hardo dan Solaiman Latupono untuk mengikuti tender dan memenangkan 12 paket proyek pekerjaan keramba jaring apung di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Menurut JPU, pada Agustus 2012, terdakwa Hardo dan Solaiman awalnya mendatangi Syamsul Bahri untuk meminjam bendera perusahaannya mengikuti proses lelang tender proyek tersebut.

Kedua terdakwa juga meminjam bendera perusahaan lainnya yaitu CV. Saniafa dengan direkturnya Makrawi Amim Laolo dan CV. Bahari Mandiri milik saksi Syamsul Bachri Soamole, untuk memenuhi syarat tiga perusahaan mengikuti proses tender.

Setelah CV. Sulabesi Mandiri dinyatakan sebagai pemenang, maka dibuatlah surat perintah dimulainya pekerjaan tersebut dan administrasinya ditandatangani saksi Syamsul Bahri Jainahu dengan masa kerja dalam kontrak selama 75 hari kalender.

Namun dalam proses pengerjaannya sampai dengan berakhir masa kontrak, pekerjaan 12 paket keramba jaring apung di Kabupaten SBT tidak rampung.

Kemudian Gerald Hetharie selaku ketua tim pemeriksa barang hanya melakukan pemeriksaan secara kolektif dengan melihat jaring keramba apung yang dibangun saksi Efendi Talib di Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.

Padahal yang dibangun saksi Efendi di Desa Kaitetu hanya 10 keramba jaring apung yang akan diberikan masing-masing kepada Kota Ambon enam unit dan Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) dua unit dan Kota Tual dua unit.

Sedangkan 12 unit keramba yang dibangun di Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT oleh Saksi Taher Siwasiwan atas perintah saksi Efendi tidak pernah diperiksa, namun dilaporkan selesai dan siap digunakan sehingga anggaran dicairkan 100 persen.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp709,7 juta.

Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hukrim 3416540459855627705
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks