Mantan Direktur RSUD Bula Jalani Persidangan Kasus Korupsi Jamkesda | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Mantan Direktur RSUD Bula Jalani Persidangan Kasus Korupsi Jamkesda

BERITA MALUKU. Mantan Direktur RSUD Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dr Diki Achmad Hidayat, terdakwa dugaan korupsi dana jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) tahun 2010 hingga 2013 senilai Rp270,074 juta, menjalani persidangan di pengadilan tipikor Ambon.

Ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun yang membuka sidang perdana di Ambon, Selasa (7/7/2015), mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Endang Anakoda setebal 30 halaman.

Menurut JPU, terdakwa diangkat sebagai direktur RSUD Bula berdasarkan SK Bupati Seram Bagian Timur (SBT) sejak 2 Februari 2008.

Pada tahun 2010, RSUD Bula memperoleh bantuan dana luncuran jamkesda dari APBD Provinsi Maluku sebesar 105,650 juta dan dilakukan perjanjian kerja sama antara tim pengelola jamkesda provinsi dengan RSUD Bula tentang pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan daerah tahun 2010.

Sesuai buku pedoman pelaksanaan jamkesda provinsi, bentuk belanja bantuan sosial untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tidak mampu di wilayah yang diberikan berdasarkan pasien terlayani. Nama pasien terlayani itu kemudian dimintakan klaim oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) di tingkat rumah sakit.

Permintaan itu dilakukan dengan membuat pertanggungjawaban dana luncuran pelayanan kesehatan, selanjutnya dinyatakan layak oleh verifikator independen.

Dengan ditandatanganinya pertanggungjawaban dana oleh direktur pemberi pelayanan kesehatan lanjutan dan verifikator pelayanan kesehatan, maka dananya dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan seperti jasa medis/jasa pelayanan yang ditetapkan direktur RSUD setinggi-tingginya 40 persen.

Sedangkan sisa dananya dapat digunakan untuk jasa sarana, pemenuhan kebutuhan bahan medis habis pakai, dana operasional, pemeliharaan, obat, darah, dan administrasi pendukung lainnya.

JPU mengatakan, klaim pasien jamkesda tahun 2010 di RSUD Bula sebesar Rp107,573 juta selanjutnya diajukan kepada tim pengelola jamkesda provinsi untuk diverifikasi kemudian diajukan permohonan pencairan klaim jamkesda kepada Sekda Maluku.

"Dana jamkesda klaim pasien 2010 yang telah dicairkan terdakwa seharusnya dibagikan atau disalurkan untuk jasa pelayanan rawat inap, laboratorium, radiologi, tindakan medis, tindakan operasi, dan instalasi farmasi, tetapi yang dibelanjakan terdakwa hanyalah obat senilai Rp27 juta," kata JPU.

Kondisi serupa juga dilakukan terdakawa untuk jamkesda 2011 hingga 2013, sehingga timbul kerugian perekonomian keuangan negara atau daerah sebesar Rp270,0745 juta.

Terdakwa dijerat dan diancam dengan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/bm 01)
Hukrim 7513231283578983708
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks