Hakim Tipikor Vonis Koruptor Dana Blok Grand Dua Tahun Penjara | Berita Maluku Online | Berita Terkini Dari Maluku Berita Maluku Online
Loading...

Hakim Tipikor Vonis Koruptor Dana Blok Grand Dua Tahun Penjara

BERITA MALUKU. Majelis hakim tipikor Ambon memvonis Andreas Tatmilay dan Viktor Maanary, terdakwa korupsi dana Blok Grand Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2012 dengan hukuman dua tahun penjara.

"Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar ganti rugi sebesar Rp110 juta subsider enam bulan kurungan," kata ketua majelis hakim pengadilan tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Kamis (25/6/2015).

Andreas adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten MBD sedangkan rekannya Victor Maanary Kabag Perencanaan pada dinas tersebut yang menangani pengerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas menggunakan sumber dana blok grand senilai Rp3 miliar lebih.

Dana ini diperuntukkan bagi program rehabilitasi ruang kelas baru di enam sekolah dasar (SD) di Kabupaten MBD, namun tidak dikerjakan tuntas oleh kontraktor, kemudian mantan kadis menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sehingga anggarannya cair 100 persen.

Atas perbuatan kedua terdakwa, kerugian keuangan negara yang timdul dalam kasus ini mencapai Rp300 juta lebih.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hendrik Sikteubun selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang penganti Rp110 juta subsider satu tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Viktor Manare selain dituntut hukuman tiga tahun penjara, JPU juga minta majelis hakim menghukumnya membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta ganti rugi senilai Rp113 juta subsider satu tahun kurungan.

"Mereka dijatuhi hukuman sebab terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2012 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemerantasan tipikor sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan yang memberatkan kedua terdakwa divonis karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya, mereka sudah berkeluarga, dan belum pernah dihukum. (Ant/bm 01)
Hukrim 1207645617110761301
Beranda item

# Kota Ambon

Indeks

# ANEKA

Indeks